|
Friday, 27 August 2010
Buruh •
Kegiatan •
Pemberdayaan •
Panduan Proses Pengadilan Perempuan Diluncurkan
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dulu, sekitar era 80 an, bekerja ke luar negeri menjadi fenomena bagi masyarakat Indonesia, karena identik dengan keberanian mengambil keputusan untuk hidup di suatu tempat yang jauh berbeda dari biasanya. Kini, bekerja ke luar negeri adalah fenomena merangkaknya angka perdagangan orang, migrasi, bahkan HIV/AIDS.
Keterkaitan persoalan perdagangan orang, migrasi, dan HIV/AIDS tak hanya sebatas angka yang acapkali membelalakkan mata. Korban berjatuhan pun tak luput menyesakkan dada. Kendati begitu korban pun butuh ruang untuk berbagi, bertutur kisah pahit perjalanan migrasinya. Koalisi Perempuan Indonesia/KPI bersama 5 lembaga lain (Solidaritas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ELSAM, Serikat Buruh Migran Indonesia/SBMI, Yayasan Jurnal Perempuan/YJP, dan Ikatan Perempuan Positif Indonesia/IPPI) merangkum kisah para korban melalui buku panduan “Proses Pengadilan Perempuan” yang diluncurkan, Kamis (26/8) di Jakarta.
“KIT ini bisa digunakan untuk memulai melakukan advokasi pengadilan perempuan,” kata Sekretaris jendral KPI Dian Kartikasari. Banyaknya pengadilan perempuan di berbagai tempat, merangkum pola survivor, akan memberikan banyak peluang bagi korban.
Perwakilan dari United Nations Fund for Population Activities/UNFPA Marta Santosa Ismail menilai, UU nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO menjadi tonggak penting meningkatnya penegakan hukum terhadap para pelaku. Meningktnya kasus migrasi yang seiring dengan perdagangan orang, maka butuh penguatan bagi para survivor.
Data International Organization of Migration/IOM menyebutkan, Maret 2005 hingga Januari 2009 terdapat 32 orang korban trafiking dinyatakan positif HIV. “Ini menjadi beban ganda mereka, yang kebanyakan adalah perempuan,” ujar Marta dalam sambutannya.
Dikatakan Marta, pengadilan perempuan akan menjadi suatu cara penegakan hukum terkait TPPO, Migrasi, dan HIV/AIDS. Karenanya butuh partisipasi korban, ahli, dan pemerintah akan sebuah kerjasama yang baik bagi proses tersebut.
Selain buku panduan tentang proses pengadilan perempuan, media visual pun menjadi alternatif dokumentasi proses kesaksian para korban. Diakui Mike Verawati dari KPI, bahwa pada prosesnya tidak mudah bagi tim pelaksana untuk meyakinkan korban agar sudi memberikan kesaksian. Karena bagi mereka kesaksian seolah mengungkapkan kembali masa-masa kelam yang mereka alami.
Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo mengecam diskriminasi yang masih membatasi pemenuhan hak bagi para korban perdagangan orang yang mayoritas adalah buruh migran. Pertama, pandangan moralis biasanya nyinyir terhadap kasus itu. Diskriminasi yang kedua, buruh migran adalah warga negara kelas dua yang harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan akses. “Diskriminasi seringkali memunculkan stigma bagi korban.”
Isu traffiking menggeliat seiring menguatnya guyuran isu internasional dan berbuah pada kebijakan nasional, yakni terbitnya UU 21 tahun 2007. Hal ini diikuti dengan munculnya perda-perda tentang isu serupa. Kenyataannya, Wahyu menambahkan, perda-perda itu justru tidak melindungi buruh migran, melainkan menempatkan perempuan di meja birokrasi.
“Ada persekongkolan antara pandangan moralis, bahkan fundamentalis, ketika diskriminasi masih menjadi pandangan yang melahirkan stigma dan menjadi hambatan penegakan hukum,” terang Wahyu. Dan, Wahyu menilai, fungsi pengadilan perempuan untuk membongkar konstruksi-konstruksi yang selama ini tabu.
Memang kasus HIV/AIDS di kalangan buruh migran masih jauh dari penanganan pihak terkait. Aktivis dari lembaga Solidaritas Perempuan Taufik Zulbahary menegaskan, bahwa menjadi buruh migran bukanlah faktor beresiko penularan HIV/AIDS. Tetapi proses migrasi yang acapkali berpeluang terhadap TPPO karena rendahnya informasi, menjadikan buruh migran rentan terhadap HIV/AIDS.
“Pengadilan perempuan adalah pengalaman nyata yang bisa menjadi sumbangan bagi pemerintah dan seharusnya direspon pemerintah,” katanya.
Sebagai salah satu pelaksana terbitnya buku dan film panduan proses pengadilan perempuan, ada tiga hal yang menjadi harapan Taufik. Pertama, perangkat yang ada sekarang dilaksanakan untuk menjawab pemenuhan hak korban TPPO. Dua, Pengadilan perempuan seyogyanya dilakukan di 7 daerah yang banyak terjadi kasus trafiking. Ketiga, pendekatan HAM harus digunakan dalam menyikapi kasus TPPO, migrasi, dan HIV/AIDS.
“Norma, struktur, dan kepedulian sudah ada, tapi sinerginya yang nda ada. Sehingga implementasinya lemah.” Demikian kata perwakilan dari divisi Hukum dan HAM Departemen Luar Negeri Bonanza P. Taihitu. Terkait dengan migrasi, Bonanza mengatakan, prinsip non diskriminasi yang dicantumkan dalam UU 39 tahun 2004 rupanya tidak dipahami oleh individu, baik yang mengawasi maupun yang melindungi. Kepada para narasumber ia menanyakan, bagaimana cara memperoleh data yang akurat.
Menjawab pertanyaan Bonanza, Wahyu menyatakan, soal data memang penting menjadi sumber. Problemnya adalah sinergi antar pemilik data. Perihal mengumumkan data tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi civil society juga bisa memberikan data. Ini sinerginya.
Sementara untuk penegakan hukum, Wahyu menegaskan, memang harus diproses secara hukum. “Kita juga harus memperkuat LPSK, agar menjadi pelindung korban dan saksi TPPO, agar mereka mempunyai rasa aman untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.”
Pendiri Yayasan Perlindungan Hak Anak Antarini Arna berpendapat, kasus buruh migran dan persoalannya harus menggunakan pendekatan Human Rights. “Satu korban tetap saja satu kasus. Tidak perlu menunggu kasus tersebut menggunung.”
Terkait dengan anak yang menjadi korban perdagangan, menurut Antarini, anak selalu menjadi invisible dalam kasus trafiking. Sehingga sebagai korban anak, ia tidak mendapat perlindungan sebagai anak. “Ini juga data yang seolah dimanipulasi yang berarti penurunan derajat perlindungan terhadap anak.”
Menyikapi pertanyaan Bonanza, Taufiq turut pula menegaskan, bahwa buruh migran dianggap bukan kelompok rentan dalam kasus HIV/AIDS, sehingga manakala ada buruh migran yang terinfeksi, ia seringkali tak terhitung dalam kasus itu. Hal ini, lebih lanjut Taufiq, tentu berdampak pada proses penanganan bagi mereka. Ia juga mengakui kesulitan mengakses data dari Himpunan Pemeriksa Test Kesehatan.
Nur Azizah
KOMENTAR MASUK:
|