Search | Advanced Search

   

  

 
   

Tuesday, 02 March 2010
Hukum dan Kebijakan

Dampak Nikah Siri, Syarat Pengesahan RUU HMPA


image Jurnalperempuan.com-Jakarta. “Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.” Demikian bunyi pasal 143 dalam RUU HMPA (Hukum Materiil Peradilan Agama) yang masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak yang kontra menganggap bahwa pidana nikah siri merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak warganya, sementara pihak lainnya menganggap bahwa nikah siri merupakan upaya perlindungan hukum bagi perempuan.

Menanggapi pro-kontra tersebut, Ketua Bagian Hukum dan perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, Aisyah Amini mengatakan, sejak perumusan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, umat Islam sudah sangat kritis dengan menyuarakan bahwa pernikahan mesti diatur agar tidak melanggar agama Islam. Kritik tersebut terakomodir dalam pasal 2 UU Perkawinan yang mengatakan; perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Aisyah merupakan pelengkap bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi jelas setelah ada ketentuan yang begini pada waktu itu umat Islam dapat tenang dan menerimanya sebagai aturan yang mengatur kehidupan etikat bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya masalah perkawinan,” ujar Aisyah dalam Dialog Aktual Pro Kontra Nikah Siri Ditinjau dari Perspektif Syari'ah dan Sosiologis, Senin (1/3) di ruang wartawan Gedung DPR RI Jakarta.

Aisyah menambahkan, pada tahun 2006, MUI sudah melakukan ijtima dengan menghadirkan para ulama seluruh pelosok tanah air. Dari hasil ijtima tersebut, siapapun diperbolehkan menikah tanpa ada syarat dan rukun nikah (mut'ah) serta menikah di bawah tangan yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah tanpa dicatatkan secara resmi (nikah siri). “Tetapi haram jika terdapat mudharat,” Aisyah menggarisbawahi

Perkawinan mut’ah dan siri, lanjut Aishah, seringkali menimbulkan mudharat bagi isri dan anak yang dilahirkan, terkait dengan hak mereka seperti waris, nafkah, dan sebagainya. Pernikahan siri menyebabkan anak-anak tidak lagi terdaftar sebagai anak yang dilahirkan oleh seorang ibu dan ayah yang sah. Akibatnya anak akan mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi. “Sedangkan bagi istri yang menjadi korban nikah siri, ia akan mengalami kesulitan di peradilan,” lanjut Aisyah.

Hampir senada, dalam kesempatan tersebut, Maria Ulfah Anshor dari Fatayat NU mengatakan, di dalam Islam pernikahan itu harus diumumkan untuk melindungi anak dan perempuan terhindar dari fitnah. Dalam konteks ini, diumumkan berarti dicatatkan. Dengan pencatatan nikah tersebut, anak akan mendapat perlindungan hukum, menghindari kekerasan, dan mengikat kekerabatan kedua belah pihak keluarga.

Ahmad Dani, musisi yang dikenal kontroversial, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut menantang MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi nikah siri. “Supaya orang Islam nggak bingung,” ungkap Dani. “Dan saya, akan mengikuti fatwa MUI,” imbuhnya.

Menjawab tantangan Ahmad Dani, Aisyah, “saya sudah katakan kalau mendatangkan mudharat, haram. Nah dia harus mengembangkan begitu. MUI sudah berpendapat, dan saya terimakasih sekali kalau dia memasyarakatkan fatwa dari ijtima ulama ini. Oleh karena itu hindarilah mudharat yang mendatangkan siksaan lahir batin bagi orang yang bersangkutan.”

Aisyah menyarankan, bagi yang sudah melakukan nikah siri hendaknya melapor dan mencatatkan secara resmi. “Supaya mereka diisbatkan. Artinya ditetapkan bahwa dia sudah menikah, supaya tidak ada yang menjadi korban.”

Bagaimana dengan pasangan yang tak bisa mencatatkan pernikahannya karena tidak punya biaya? Aisyah menghimbau agar pemerintah meringankan biaya pernikahan, utamanya bagi yang tidak mampu. “Kalau perlu mereka digratiskan. Rumah Sakit saja bisa digratiskan kenapa untuk nikah nda bisa digratiskan,” pungkas Aisyah.


Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search