Search | Advanced Search

   

  

 
   

Monday, 08 March 2010
Kegiatan

Satu Abad Perlawanan Perempuan


image Jurnalperempuan.com-Jakarta. Persembahan Teater berjudul “Persidangan Perempuan Menggugat” mengawali orasi pada aksi memperingati Hari Perempuan Internasional, Senin (8/3) di pelataran Bunderan Hotel Indonesia Jakarta. Rintik hujan tak menghentikan puluhan peserta aksi peringatan satu abad perlawanan perempuan yang digagas oleh Barisan Perempuan Indonesia dan Front Oposisi Rakyat (FOR) Indonesia.

Dalam orasinya, Nining dari KASBI menyerukan agar perempuan Indonesia harus mampu membangun persatuan gerakan di seluruh Indonesia. Kritiknya terhadap pemerintahan SBY dan DPR mengemuka melalui potret buruh dan buruh migran yang masih dinilai sebagai komoditas oleh rezim tersebut dan membiarkan perampasan hak perempuan. “Perempuan harus menjadi pejuang rakyat,” ajak Nining lantang.

Melalui poster yang dibawa oleh peserta aksi menunjukkan, saat ini perempuan Indonesia dalam kondisi kritis. Fakta yang tertulis dalam poster tersebut mengatakan, 1 Hari; 12 orang buruh migran perempuan meninggal di Negara tempatnya bekerja, terdapat 1600 buruh perempuan di PHK, 20 perempuan diperdagangkan demi komoditi seksual dan tenaga kerja, 100 juta ibu berhutang Rp 30.000 untuk biaya konsumsi rumah tangga, 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 48 ibu meninggal karena melahirkan, dan 45 HA lahan pesisir hilang dan berpindah ke tangan investor. Pun dalam 4 hari= 1 orang perempuan bunuh diri akibat fungsi reproduksi dan biologis yang terus menekan mental dan psikis perempuan.

Fakta tersebut berbanding terbalik dengan APBN 2010 yang dialokasikan melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebesar 133,504 miliar dari total anggaran APBN 1.047.666.042.990.000. Artinya era kepemiminan SBY hanya mengalokasikan 0,02% dari total anggaran yang diperuntukkan bagi persoalan perempuan dan anak.

Indonesia adalah salah satu Negara yang telah meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms Against Women) berupa Undang-Undang nomer 7 tahun 1984. Maka sudah semestinya pemerintah memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan mengakui perempuan sebagai bagian yang berperan besar menyumbang tenaga, dan sumbangan ekonomis demi kelangsungan pemerintahan.


Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search