Search | Advanced Search

   

  

 
   

Friday, 19 June 2009
Kekerasan Terhadap PerempuanKekerasan Dalam Rumah Tangga

Aparat Negara Pelaku KDRT Bertambah



Jurnalis :

Anggapan bahwa kekerasan rumah tangga hanya terdapat di kalangan sosial ekonomi bawah rupanya tak selalu benar. Belakangan, semakin banyak terungkap kekerasan menimpa rumah tangga yang secara sosial ekonomi sudah mapan. Bahkan banyak di antaranya merupakan aparat negara yang terhormat. Berdasarkan data dari LBH APIK Jakarta, selama tahun 2008 sebanyak 57 aparat negara terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Aparat tersebut di antaranya; 12 orang Polisi, 3 orang TNI, 2 orang TNI AD, 2 orang TNI AL, 1 orang TNI AU, 1 orang pensiunan TNI, 31orang PNS, 4 orang pensiunan PNS dan 1 orang hakim. Bahkan di tahun 2009 ini ada kecenderungan peningkatan jumlah aparat yang menjadi pelaku KDRT. Hingga akhir Juni ini saja, sudah terdapat 49 aparat terbukti menjadi pelaku KDRT. Mereka adalah 11 orang polisi, 4 orang TNI, 5 orang TNI AD, 22 orang PNS, 6 orang pensiunan PNS dan 1 orang hakim.

Dalam konferensi pers yang digagas oleh tiga ibu Bhayangkari yang menjadi korban KDRT, Kamis (18/6) di Restoran Munik Jakarta, perempuan berinisial SK, istri seorang polisi dari polsek Kramat Jati menceritakan bahwa sejak pernikahannya ia tinggal terpisah dengan suaminya. Karena alasan tersebut SK kemudian meminta saran kepada atasan tempat suaminya bertugas agar kehidupan rumah tangganya tidak lagi terlantar. Namun SK justru mendapat perlakuan tak menyenangkan dari seorang atasan kepolisian. “Dia bilang 'kayaknya kamu memang ndak cocok. Malah saya yang disudutkan. Bahkan saya sempat didorong untuk keluar dari ruangannya,” tuturnya kepada Jurnal Perempuan.

Belum usai persoalan menanggung beban biaya perawatan anaknya yang menderita hidrosefalus, SK dimintai bercerai. “Tiba-tiba pihak Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi cerai tanpa mempertemukan kita dulu. Bukannya putusan yang baik tapi malah ingin menceraikan,” ungkapnya.

Menurut SK, pernikahannya dengan suami tercatat di catatan dinas kepolisian dengan harapan agar terhindar dari perceraian dan perselingkuhan. “Kenyataannya malah gampang bercerai.” SK juga kerap mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya. “Sampai saat ini belum ada penyelesaian. Kalaupun memang dia dipecat juga, yang penting saya nggak mau dicerai,” imbuh SK.

Atas penelantaran yang dilakukan, suami SK yang merupakan aparat kepolisian polsek Kramat Jati ini pun harus mendekam di penjara selama 14 hari dan mendapatkan penundaan pangkat selama dua kali.

Bagaimana dengan proses hukumnya, apakah UU PKDRT dapat menjangkau pelaku KDRT yang juga aparat negara? Estu Rahmi Fanani, Direktur LBH APIK Jakarta mengatakan, UU PKDRT tidak hanya berlaku bagi masyarakat semata, tapi juga berlaku bagi Aparat Penegak Hukum (APH). LBH APIK meminta Instansi pemerintah dan swasta memberikan korban perlindungan sesuai dengan pasal 28 D dan G Ayat 1 UUD 1945 tentang asas persamaan hak di muka hukum. Institusi juga wajib bertindak dan menetapkan kebijakan berdasarkan UU NO 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Di sisi yang lain, Kementrian Pemberdayaan Perempuan pun wajib mengkoordinir PUG (Pengarusutamaan Gender) ke dalam sistem pada setiap internal institusi.

“Sebagai istri seorang polisi mestinya saya merasa aman dan nyaman. Tapi mimpi indah masa muda saya itu harus saya buang jauh-jauh. Enam tahun saya menikah sama dia tak ada kenyamanan yang saya rasakan. Suami selalu pergi entah kemana. Tapi tiba-tiba datangsurat panggilan kepada saya bahwa suami telah mengajukan gugatan cerai. Kemana dia selama ini? Mengapa tiba-tiba menuntut cerai? Bukankah dia yang bersalah telah menelantarkan saya dan anak-anak?” (Kutipan konsultasi korban KDRT, mitra LBH APIK Jakarta).

Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


Kekerasan dalam rumah tangga tidak akan habis didunia ini karena itu merupakan sebuah hukum alam. kecuali diminimalisir

Komentar oleh  on  09/05  at  09:58 AM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search