Search | Advanced Search

   

  

 
   

Tuesday, 27 December 2005
AnakHukum dan Kebijakan

Aparat Penegak Hukum Belum Sepenuhnya Menerapkan UU Perlindungan Anak


Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) belum maksimal digunakan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, jaksa, hakim) untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang disampaikan oleh Yulianti Muthmainnah, pendamping lapangan Kelompok Pekka (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) Kabupaten Cianjur melalui siaran persnya yang diterima redaksi jurnalperempuan.com.

PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) adalah LSM perempuan yang memfokuskan diri pada pengembangan dan pemberdayaan ekonomi perempuan kepala keluarga di berbagai pedesaan. Sejak tahun 2001 para perempuan kepala keluarga telah mengorganisir diri dalam kelompok-kelompok yang beranggotakan lebih dari 6000 anggota, 274 desa, 27 kabupaten, pada 8 propinsi. Kini, sejak April 2005, PEKKA mengembangkan sayap perjuangannya pada program penguatan hukum perempuan. Menurut Yuli, saat ini pihaknya sedang mendampingi lima kasus perkosaan anak dibawah umur. Dua kasus masih dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Cianjur. Sedangkan satu kasus sudah pada tahap putusan pengadilan pada hari senin, 12 Desember 2005 lalu. Kasus yang telah diputus adalah kasus perkosaan yang dilakukan oleh J 14 tahun dengan korban adalah I 5 tahun

Dalam putusannya, majelis hakim memutus hukuman penjara dua tahun enam bulan dengan denda 60 juta rupiah. Oleh karena terpidana tidak mampu membayar denda maka majelis hakim mengganti pidana denda dengan pidana kurungan dua bulan. Lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya jaksa menggunakan pasal berlapis. Primer pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara tiga tahun dan denda 60 juta rupiah serta subsider pasal 290 KUHP.

Terhadap hasil putusan, secara substansi hakim menyetujui pemakaian UU PA (Perlindungan Anak) dan pasal lainnya yakni: pertama, pasal 82 UU PA dan pasal 290 KUHP. Hanya saja, dalam beberapa hal masih memiliki sejumlah kekurangan yaitu;

Pertama, seharusnya hakim tidak memutus hukuman pidana di bawah batasan minimal—batasan maksimal 15 tahun denda 300 juta dan minimal tiga tahun denda 60 juta—sebagaimana tertera dalam pasal 82 UU PA. Sekalipun pelaku masih tergolong anak-anak, usia 14 tahun dengan korban perempuan usia 5 tahun. Seharusnya jaksa dan hakim dapat menilik hukuman anak-anak adalah setengah dari orang dewasa yakni 7,5 tahun. Maka dalam hal ini hakim sudah keliru memberikan putusannya..

Kedua, dalam putusannya karena terpidana tidak mampu membayar denda sebesar 60 juta, hakim mensubsidernya dengan pidana kurungan dua (2) bulan. Dalam pasal 30 KUHP memang memuat adanya kebolehan bagi hakim mengganti pidana denda dengan pidana kurungan. Namun, hal ini hanya sebuah kekhususan pada pasal-pasal dalam KUHP saja. Seharusnya hakim tidak dapat mensubsider denda dengan kurungan. Seharusnya hakim memaksimalkan hukuman pidana penjara, apalagi jika sudah mengetahui bahwa terdakwa tidak mampu membayarnya.

Ketiga, para aparat memakai kata perkosaan secara eksklusif hanya pada persoalan penetrasi penis vagina semata. Mengutip pendapat Nursyahbani Katjasungkana (Komisi III DPR RI) sudah saatnya kita memaknai perkosaan secara inplisit. Bahwa apapun/benda yang masuk ke vagina dapat dikategorikan perkosaan, baik jari, kayu, pensil, botol maupun benda lain. Hal ini pula yang mempengaruhi putusan majelis hakim yang tidak memasukan alat bukti visum dalam putusannya.

Berangkat dari permasalahan diatas, maka Pekka Kabupaten Cianjur mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Cianjur untuk mempunyai keberanian khusus dalam melakukan progresifitas menuju sistem peradilan pidana terpadu yang berperspektif korban. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan UU PA baik proses penyidikan di Kepolisian sampai pada di Pengadilan, karena UU PA mengatur batasan hukuman minimal dan maksimal pada korban anak-anak yang lebih mempunyai kekuatan hukum pasti. Berbeda dengan KUHP yang hanya memuat batasan hukuman minimal yang sarat kelemahan, selain para terdakwa dapat diputus bebas, jika tidak terungkap tindak pidana yang dilakukannya selama persidangan.

Pekka Kabupaten Cianjur juga meminta APH di Kabupaten Cianjur untuk mengizinkan pendamping korban mengikuti persidangan (P. 35 UU Kekuasaan Kehakiman nomor 35/1999). Dan membolehkan dalam pemeriksaan korban antara terdakwa dan korban tidak dalam satu ruang (P. 173 KUHP). Untuk itu, pada dua perkara lainnya yang masih berada di PN Cianjur yakni perkara nomor 357/pin B/2005 dan 466/pid B/2005.



Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search