Search | Advanced Search

   

  

 
   

Wednesday, 03 November 2004
BudayaHukum dan Kebijakan

Berpoligami Jangan Mengatasnamakan Agama



Jurnalis : Budie Santi

Jurnalperempuan.com - Jakarta. Seringkali, alasan poligami adalah karena ibadah, karena ingin meniru Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut ternyata cukup membuat geram Siti Musdah Mulia. Baginya, poligami ataupun menikah pada umumnya adalah sebuah pilihan dan tidak perlu menggunakan alasan agama. “Karena yang terjadi sekarang, orang berpoligami karena syahwat,” katanya tegas. Oleh karena itu, lewat bukunya “Islam Menggugat Poligami: Musdah berusaha mengklarifikasi persoalan ini. Buku ini didiskusikan dalam acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Quran dengan menghadirkan 2 pembahas masing-masing Dr. Chuzaimah Tahido Yanggo (Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah dan Masdar F Mas`udi (Ketua P3M).

Dalam pembahasan tentang poligami ini Musdah banyak menyajikan data tentang sejarah, makna serta alasan poligami. Musdah juga banyak menggali lagi makna perkawinan dalam Islam yang dikumpulkannya dari 141 ayat yang tercantum dalam Al Quran. Menurutnya, ada 5 prinsip dalam pernikahan yaitu, monogami, kesetaraan, saling mengasihi; mendukung dan membantu, kesantunan, serta kebebasan untuk memilih pasangan. Kebebasan disini yang dimaksud adalah baik perempuan maupu laki-laki berhak untuk memilih. Mengapa Poligami sebaiknya tidak dilakukan? Dari berbagai penelitian, didapatkan fakta bahwa poligami lebih berpotensi untuk melahirkan kekerasan dalam rumah tangga. Musdah Mulia juga mengungkapkan fakta yang menyatakan bahwa 90% perkawinan poligami ternyata tidak dicatatkan. Hal ini tentu saja mengakibatkan hilangnya proteksi perempuan dan anak. Kemudian, poligami juga membuka peluang untuk selingkuh, karena proses menuju poligami tentu saja kemudian tidak serta merta menikah. Secara gamblang, Musdah Mulia membagi akibat dari poligami tersebut dalam kategori yaitu, implikasi sosio-psikologis terhadap perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan implikasi sosial terhadap masyarakat.

Buku ini bukannya tidak sepi kritik. Chuzaimah, Guru Besar Hukum Islam UIN menyatakan bahwa seharusnya buku ini judulnya bukan Islam Menggugat Poligami, karena apa yang dikemukan Musdah Mulia, semuanya sudah ada dalam Al Quran. Islam sendiri sudah menyertakan aturan yang ketat bila seseorang ingin berpoligami. Soal dipatuhi tidaknya aturan-aturan tersebut, hal tersebut harus di pertanggungjawabkan secara personal kepada Allah SWT. Kritik lain yang dilontarkan oleh Chuzaimah adalah tentang keraguannya tentang angka poligami yang terjadi, karena di buku tersebut tidak dinyatakan berapa jumlah perempuan yang dipoligami. Dalam kesempatan ini, Chuzaimah juga sempat menyinggung draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menurutnya tidak sesuai dengan pemikiran dalam hukum Islam.

Pembicara lain yang tak kalah kontroversial adalah Masdar F Mas`udi yang juga seorang pelaku poligami. Baginya, selama ini omongan miring tentang poligami muncul karena ada distorsi, pembuangan teks, ketidakjujuran serta klaim yang menurutnya justru menimbulkan dampak yang lebih buruk daripada poligami. Menurutnya, seharusnya poligami tidak menjadi perdebatan, karena justru itu akan menjadi hal yang lucu. Masdar bahkan menganggap bahwa poligami adalah sesuatu yang given. Bahkan, Masdar juga menganologikan poligami sebagai sambal, bila cocok untuk orang yang memakannya akan menambah nafsu makan, sedangkan bagi yang tidak cocok akan membuat orang mencret. Ehm, begitukah cara untuk membicarakan hidup dan perasaan perempuan? Pembaca sendiri yang bisa menyimpulkannya.

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search