|
Friday, 13 January 2006
Anak •
Kemiskinan •
Pendidikan •
Di Jember, Pendidikan Belum Menjangkau Rakyat Miskin dan Perempuan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kebijakan pendidikan di Kabupaten Jember, masih belum bisa terakses dengan baik khususnya bagi rakyat miskin dan perempuan. Terkait dengan masalah tersebut, sangat diperlukan perda (peraturan daerah) untuk pendidikan yang membela masyarakat miskin dan perempuan, yaitu perda yang emngandung prinsip penciptaan pelayanan pendidikan yang murah, kurikulum yang tepat dan realistis, mudah diakses, terpenuhinya tenaga pengajar, sarana dan prasana, serta mempunyai affirmative policy terhadap perempuan.
Demikian pernyataan sikap rakyat dari28 desa di kabupaten Jember bersama Yayasan Prakarsa Swadaya Masyarakat (YPSM) yang menempatkan diri dalam Gerakan Pembaruan Pendidikan (GPP). Pernyataan sikap yang diterima redaksi jurnalperempuan.com ini menunjukkan upaya masyarakat dalam melakukan perbaikan atas sistem pendidikan di kabupaten Jember. Upaya konkrit ini telah diwujudkan dalam rangkaian kegiatan yang menghasilkan sebuah usulan Draft Perda Untuk Sistem Pendidikan dan telah disampaikan pada DPRD serta Pemerintah Kabupaten Jember.
Menurut GPP, pendidikan adalah hak setiap manusia, tanpa membedakan perempuan dengan laki-laki, kaya dengan miskin, dan hidup di daerah maju dengan daerah terpencil. Tapi kenyataan banyak orang tidak dapat memperoleh pendidikan dengan baik sebab alasan-alasan tersebut. Hukum formal negara yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas pelayanan pendidikan bagi rakyatnya ternyata tidak dapat dipenuhi dengan baik. Negara tidak mampu menciptakan pelayanan pendidikan yang murah, kurikulum pendidikan yang tepat dan realistis, mudah diakses dan memperhatikan affirmative policy untuk perempuan.
Menurut GPP, dengan tidak terpenuhinya pelayanan pendidikan dengan baik oleh pemerintah mengakibatkan sejumlah permasalahan. Banyak anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan dasar sebab alasan ekonomi atau hidup di daerah terpencil. Banyak pula orang tua murid terbebani dengan sejumlah biaya yang dibutuhkan di sekolah, sehingga banyak murid yang tidak mendapat fasilitas sarana dan prasana pendidikan maupun tenaga pengajar yang layak. Tidak terpenuhi layanan pendidikan juga menyebabkan banyak murid tidak memperoleh proses pembelajaran melalui kurikulum pendidikan yang tepat dan realistis, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada di daerah-daerah terpencil, apalagi bagi perempuan, ia akan mengalami diskrimasi terhadap hak mendapatkan pendidikan.
Terkait dengan persoalan tersebut, sebagai gerakan pembaruan pendidikan, Rakyat (dari 28 desa) di kabupaten Jember bersama YPSM menyatakan sikap, pertama mendorong adanya Perda untuk pendidikan yang membela masyarakat miskin dan perempuan; yang mengandung prinsip penciptaan pelayanan pendidikan yang murah, kurikulum yang tepat dan realistis, mudah diakses, terpenuhinya tenaga pengajar, sarana dan prasana, serta mempunyai affirmative policy terhadap perempuan. Kedua, melakukan pengawalan dan pemantauan atas pengimplementasian Perda pendidikan di kabupaten Jember sehingga terpenuhinya pelayanan pendidikan yang baik bagi rakyat miskin dan perempuan.
Ketiga, mendorong sistem pendidikan nasional sebagai payung sistem pendidikan di kabupaten Jember sehingga terpenuhinya pelayanan pendidikan yang baik bagi rakyat miskin dan perempuan. Keempat, Membantu pemerintah sebab ketidak berdayaannya dalam hal mensosialisasikan pada rakyat kabupaten Jember akan pentingnya pendidikan melalui proses diskusi-diskusi kritis di tingkat desa dan Kelima, mendesak pemerintah pusat dan kabupaten Jember untuk merealisasikan anggaran pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD.
Eko Bambang S
KOMENTAR MASUK:
|