|
Monday, 25 October 2004
Budaya •
Lingkungan •
Di Ngata Toro, Perempuan Terlibat Dalam Pengambilan Keputusan Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Perempuan dalam masyarakat Ngata Toro Sulawesi Tengah mempunyai peran besar dalam proses pengambilan keputusan. Proses keterlibatan perempuan tidak hanya sekedar simbolis, namun terlembagakan dalam sistem adat masyarakat Ngata Toro.
“Misalkan dalam ada seseorang atau lembaga diluar masyarakat Ngata Toro yang ingin melakukan penelitian terhadap masyarakat Ngata Toro. Untuk memutuskan apakah rencana penelitian ini disetujui atau tidak, setidaknya melibatkan beberapa pihak terkait yaitu : Lembaga Pemerintah Ngata Toro, Dewan Adat, Perempuan Adat dan Tokoh Masyarakat Ngata Toro. Jika salah satu pihak tidak memberikan ijinnya maka penelitian tersebut tidak bisa dilaksanakan. Peran beberapa pihak tersebut cukup kuat sebagai bentuk representasi masyarakat adat Ngata Toro,” ujar Rukmini salah seorang aktivis dari Organisasi perempuan Adat Ngata Toro.
Perempuan dalam sejarah adat Ngata Toro sebenarnya memiliki peran yang cukup strategis. Dimasa silam, perempuan Ngata Toro mempunyai tiga posisi kunci dalam kehidupan sosial masyarakat yaitu sebagai Tina Ngata (Ibu Kampung), Pobolia Ada (Pemegang Adat) dan Pangalai Baha (Pengambil kebijakan). Perempuan dalam konsep masyarakat adat Ngata Toro juga memiliki peran penting sebagai Tua Tambi (tempat Penyimpan Adat). Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, peran tersebut dijumpai dalam sistem perdagangan. Seseorang tidak dapat menjual sesuatu barang jika pelaksanaanya tidak melibatkan kaum perempuan dalam suatu keluarga. Misalkan menjual hewan ternak, kebun dan sebagainya yang dianggap menjadi harta keluarga.
Dalam mengedepankan perempuan, masyarakat Ngata Toro tidak hanya mengedepankan secara kuantitas, tetapi juga kualitas. Apabila ada anggota masyarakat yang tidak mengidahkan keberadaan perempuan dalam struktur sosial masyarakat, maka ia akan mendapat sanksi adat. Jadi, jika seorang pria mengetahui bahwa untuk menjual harta dalam keluarga memerlukan izin dari perempuan sebagai Tua Tambi, dan tidak ketentuan itu tidak diidahkan, maka ia tergolong orang yang melakukan pelanggaran adat, dan wajib mendapat sanksi adat.
Namun demikian, peran strategis perempuan Ngata Toro ini sempat menghilang ketika lahir sejumlah produk perundangan yang menyeragamkan semua lembaga yang ada di Indonesia, termasuk lembaga perempuan sekitar dekade 70-an. Lembaga perempuan pada tingkat desa tidak dibenarkan muncul selain lembaga perempuan yang dibentuk pemerintah yaitu PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga). Namun demikian, kehadiran PKK bagi masyarakat Ngata Toro dirasakan justru mempersempit ruang gerak perempuan, khsusnya dalam proses pengambilan keputusan. PKK justru menjadikan urusan domestik menjadi jabatan wajib perempuan dalam keseharian.
Untuk itu melalui berbagai pertemuan dengan sejumlah tokoh adat, maka lahir keinginan untuk kembali memposisikan peran perempuan seperti masa silam. Dalam proses itupun terungkap bagaimana perempuan mempunyai keinginan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bersama. Untuk itu desakan merevitalisasi peran penting perempuan kembali muncul. Puncaknya terjadi pada tahun 2000 ketika musyawarah besar kaum perempuan Ngata Toro menghasilkan sejumlah rekomendasi penting diantaranya membentuk lembaga perempuan yang akhirnya menjadi induk Organisasi Perempuan Adat Ngata Toro atau OPANT.
Organisasi Perempuan Adat sendiri mengemban suatu mandat khusus untuk mengorganisasikan kepentingan perempuan adat Ngata Toro dalam berbagai bidang kehidupan (sosial, politik, ekonomi budaya dan sebagainya). Secara visi OPANT akan menegakkan hak dan kedaulatan perempuan dengan mengemban misi untuk meningkatkan sumber daya manusia (perempuan). OPANT juga memperjuangkan peran perempuan dalam pengambilan keputusan baik secara internal maupun Eksternal adat Ngata Toro. Disamping itu juga misi yang diemban OPANT adalah untuk membangun solidaritas antar perempuan. Tentunya kehadiran OPANT pun secara langsung menggeser lembaga bentukan negara yaitu PKK dan OPANT dalam mekanisme kerja kelembagaan Ngata menjadi salah satu unsur selain pemerintah ngata sendiri.
Peran Perempuan dan Kearifan Adat
Pentingnya peran perempuan dalam masyarakat adat Ngata Toro bukanlah sekedar tuntutan tanpa dasar. Keberadaan perempuan Ngata Toro mempunyai arti penting dalam proses pengelolaan sumber daya alam yang sangat terkait dengan kehidupan masyarakat Ngata Toro. Dalam menentukan berhasil atau tidaknya produksi panen misalnya peran perempuan secara adat sangat dibutuhkan.Hal ini dapat dilihat dari awal penhamburan benih yang melakukan adalah perempuan karena perempuan lebih mengetahui dan menentukan kapan waktu yang baik untuk penghamburan benih dan bercocok tanam dengan pengetahuan lokal perempuan dengan melihat bulan yang baik dilangit. Hal ini dilakukan agar tanaman yang ditanam dapat berhasil sesuai yang diinginkan tanpa adanya gangguan hama pada tanaman.
Dalam pembukaan lahan baru yang akan dijadikan kebun atau sawahpun keterlibatan perempuan sangat perlu. Dalam adat Ngata Toro menyatakan bahwa selain laki-laki, perempuan juga harus disertakan dalam meminta izin penjaga lahan (jin) yang akan dibuka. Menurut kepercayaan masyarakat Ngata Toro, jika perempuan tidak dilibatkan dalampekerjaan tersebut akan terjadi malapetaka yang tidak diinginkan seperti banjir, gangguan binatang pada tanaman dan sebagainya.
Belajar dari sejumlah kearifan dasar masyarakat Adat Ngata Toro ini sebenarnya sudah ditunjukkan bagaimana perempuan dalam segala aspek kehidupan hendaknya juga diberi posisi yang adil dan setara dalam masyarakat. Masyarakat adat Ngata Toro sudah mengajarkan bagaimana ketidakadilan dalam menjalani kehidupan masyarakat dengan meniadakan peran salah satupihak, baik laki-laki atau perempuan akan berdampak pada hilangnya sumber kehidupan suatu masyarakat. Tentunya kita bisa belajar bagaimana masyarakat Ngata Toro bisa mengimplementasikan kesetaraan gender dalam kehidupan tanpa meninggalkan adatnya.
KOMENTAR MASUK:
|