|
Thursday, 11 May 2006
Budaya •
Hukum dan Kebijakan •
Pluralisme •
DPRD NAD Memanggil Pengurus DKA dan Kadis Kebudayaan Karena Ikut Pawai Bhinneka Tunggal Ika
Jurnalis : Eko Bambang S.
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nanggroe Aceh Darussalam akan memanggil pengurus Dewan Kesenian Aceh (DKA) dan Kadis Kebudayaan NAD terkait dengan keikutsertaanya dalam pawai Bhinneka Tunggal Ika pada 22 Desember 2006 lalu yang menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Hal ini seperti yang diberitakan harian Analisa, 9 Mei 2006.
Menurut harian ini, anggota DPRD NAD, Ameer Hamzah telah melayangkan surat pemanggilan ke masing-masing pihak. Pemanggilan ini guna mengklarifikasi dan mempertanyakan ikhwal keikutsertaan seniman Aceh yang tergabung dalam DKA yang ikut-ikutan menentang RUU-PPA, padahal di Aceh telah diberlakukan syariat Islam.
DKA juga mendapat kecaman dari pemuda dan pelajar Aceh yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Islam Indonesia (Kappi) yang berunjukrasa ke DPRD NAD. Menurut Harian Analisa, puluhan aktivis Kappi ini meminta agar dewan bersikap tegas, sebab DKA telah menodai dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang saat ini memberlakukan syariat Islam secara kaffah dan menyeluruh. Kappi juga mendesak DKA meminta maaf kepada masyarakat Aceh lewat media nasional dan lokal baik media elektronik dan cetak, karena aksi yang diperlihatkan DKA itu telah menjatuhkan marwah masyarakat Aceh yang sedang menjalankan syariat Islam. Perjuangan untuk memberlakukan syariat Islam itu dengan pengorbanan darah, makanya DKA harus paham dan mengerti hal itu,” teriak Aza, selaku koordinator aksi tulisan Analisa.
KOMENTAR MASUK:
|