Search | Advanced Search

   

  

 
   

Wednesday, 29 April 2009
Anak

Hak Anak Perempuan yang Terabaikan


JurnalPerempuan.com-Jakarta. Siswi SMKN 8 Surabaya sebut saja bernama Ani dan Tuti (bukan nama sebenarnya) tidak diijinkan mengikuti Ujian Nasional (20-22 April 2009) di sekolah itu karena kehamilannya. Kegundahan mereka berawal sejak Noor Shodiq, Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 4215/191/436.4.9/308/09 tertanggal 17 April 2009 tentang larangan mengikuti Ujian Nasional karena kondisi tersebut. Berbagai upaya telah mereka lakukan untuk mendapatkan hak pendidikannya. Bahkan -dilansir dari Kompas (29/4)- surat rekomendasi dari DPRD yang memperbolehkan Ani mengikuti ujian susulan tetap saja dimentahkan.

Pengamat pendidikan Arief Rachman mengatakan, kepala sekolah mempunyai wewenang untuk mengeluarkan atau tidak mengikutsertakan siswa didiknya dalam Ujian Nasional. "Misalnya peraturan sekolah mengeluarkan anak yang mencemarkan nama baik sekolah, kepala sekolah punya hak untuk itu. Tapi saya menganggap memang nama sekolah harus dijaga dengan baik tapi hak anak atas pendidikan itu tetap harus diberikan," ujar Arief yang dihubungi Jurnal Perempuan melalui telepon, Rabu (29/4.)

Lantas, bagaimana dengan kedua anak tersebut sebagai korban Kehamilan yang Tidak Dinginkan (KTD)? Arief berpendapat seharusnya kasus ini tidak serta merta menghilangkan hak pendidikannya. "-Sebagai Pendidik- saya beranggapan bahwa hak kependidikan anak itu harus tetap diberikan."

Sementara Suparman dari Forum Guru Independen Indonesia (FGII) mengatakan, kasus yang dialami Ani mencakup dua hal yang seharusnya dimaklumi oleh kepala sekolah. Pertama, -sebagai pendidik- seharusnya mengetahui bahwa seorang anak dilindungi oleh UU Perlindungan Anak, termasuk untuk mengembangkan potensinya. Kedua, secara yuridis pendidik tidak dapat menghilangkan hak anak dengan mengeksekusi atau melakukan tindakan yang merugikan anak tersebut. "Anak tersebut harus diberi kesempatan. (Toh) waktunya juga tidak lama. Setelah ujian dia selesai. Hal itu seharusnya dimaklumi oleh pendidik," tegas Suparman kepada Jurnal Perempuan, Rabu (29/4.)

Kompleksitas persoalan perempuan seperti bayangan yang terus mengiringi pertumbuhan dan pergulatan hidupnya. Bagi Laili, seorang guru perempuan di SMAN 29 Jakarta, kasus tersebut mestinya dilihat dulu latar belakangnya."Tetapi kalau menurut saya anak itu tetap mengikuti ujian nasional. Jika tidak diijinkan berarti ada pelanggaran terhadap hak anak. Meski sebenarnya tergantung dari sekolahnya. Tapi bagaimana (sekolah) melindungi anak untuk tetap mendapat hak pendidikannya," ungkap Lalili.**

Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


QqmP5M cxobjczmhzuf, dihwwvhvdngv, [link=http://xnicocodtvww.com/]xnicocodtvww[/link], http://ekyfusijayhe.com/

Komentar oleh nviotdcof  on  02/06  at  08:42 PM

Terlepas dari kesalahan pribadi sang siswi, menurut saya pribadi, kita tetap tidak berhak membunuh hak anak untuk mendapatkan pendidikan..

Komentar oleh  on  05/04  at  03:09 PM

menurut saya memang lebih baik kasus itu tidak menghilangkan hak pendidikan bagi siswa perempuan tersebut..

Komentar oleh milla  on  06/20  at  02:10 PM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search