Search | Advanced Search

   

  

 
   

Friday, 22 June 2007
BudayaHukum dan Kebijakan

Illegal Wedding Erat dengan Poligami



Jurnalis: Rita Indra

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Illegal wedding, kata lain dari nikah sirri atau nikah di bawah tangan, mengacu pada pernikahan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat tetapi tidak dicatatkan di Negara (KUA). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lely Nurohmah, longgarnya syarat pernikahan di bawah tangan sangat memudahkan terjadinya poligami.

Hal ini dibenarkan oleh Nurul Huda Haem, penulis buku “Awas! Illegal Wedding”. Menurutnya, sebagian besar pernikahan di bawah tangan adalah pernikahan poligami, karena berdasarkan UU Perkawinan seorang laki-laki apabila ingin menikah kembali harus mendapat izin dari istri pertamanya. Padahal, hampir seluruh istri pertama tidak pernah mengizinkan suaminya menikah kembali. Akhirnya, jalan yang ditempuh laki-laki adalah menikah di bawah tangan.

Illegal wedding membuka peluang dan memudahkan kaum laki-laki untuk melakukan poligami tanpa melalui aturan yang sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Lengkaplah sudah kelemahan perempuan dalam perkawinan.

Bedah buku “Awas! Illegal Wedding” yang dilaksanakan Rahima, Kamis (21/6), membuka mata kita bahwa praktek pernikahan di bawah tangan sangat merugikan perempuan. Pernikahan ini secara syariat tidak dilarang tetapi pada prakteknya pernikahan ini banyak menyisakan masalah-masalah dan biasanya yang menjadi korban adalah perempuan. Poligami dengan alasan melaksanakan syariat tetapi melukai hati perempuan berarti mendholimi. Ditegaskan dalam Al-Quran, “Setiap manusia diharuskan menghargai manusia lain.”

Banyaknya praktek penghulu palsu juga mewarnai Illegal wedding. Penghulu palsu ini dapat menikahkan dan menerbitkan buku nikah yang juga palsu. Hal ini sebenarnya sangat merugikan karena tidak terlindunginya hak-hak istri terutama dalam hal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan istri yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengugat suaminya di kemudian hari. Fenomena pernikahan di bawah tangan ini tidak hanya dilakukan oleh rakyat biasa, tetapi juga sedang menjamur di kalangan selebritis, tokoh agama bahkan pejabat.

Lely menyayangkan, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang mengesahkan pernikahan di bawah tangan. Pengesahan ini didapat dari Forum Ijtima’ yang dihadiri lebih dari 1000 ulama dari berbagai unsur di Indonesia. Tetapi menurut Haem ada juga kaum ulama ahli fiqih yang mengharamkan pernikahan di bawah tangan karena sesuai hadist Rasulullah, “Siarkanlah pernikahanmu, buatlah resepsi walau hanya dengan satu ekor kambing. Kata “siarkanlah” dapat diartikan dengan mencatatkan diri di KUA karena KUA adalah media yang dapat memberitakan mengenai pernikahan seseorang kepada publik.

Setiap orang pasti sangat mendambakan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah. Dan akan lebih bahagia apabila hal itu didukung pula oleh akta nikah yang, nantinya, dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah melalui jalur hukum yang berlaku.*

Rita Indra

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search