Search | Advanced Search

   

  

 
   

Wednesday, 17 February 2010

Jaminan Perlindungan Negara melalui UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga


Oleh: Nur Azizah

Perempuan asal Puncak, Bogor Jawa Barat itu bernama Tini (24 th). Sejak berusia 16 tahun ia sudah mulai bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menimba pengalaman di Jakarta menjadi pilihannya ketimbang bekerja di kampung. Kepada Jurnal Perempuan Tini menuturkan pengalamannya saat bekerja di daerah Cinere Jakarta Selatan. “Pertama kali masuk gaji saya 500 ribu. Dua hari kemudian menjadi 550.000 dan dua bulan berikutnya naik menjadi 600 ribu. Uang sabun ditanggung majikan, uang makan juga.” Meskipun Tini mendapatkan kemudahan uang jajan, namun kemudahan tak berlaku untuk jam kerja. “Jika dipaksakan saya bisa tidur jam 1 pagi.” Padahal setiap hari Tini harus bangun jam 03:30 dini hari.

Begitu pula keinginannya untuk berserikat bersama sesamanya kerap kali urung Tini dapatkan dari majikan. Padahal menurutnya, ajang pertemuan dan saling mentraktir itu bisa menjadi tempat curhat; mulai dari pekerjaan, perlakuan majikan, bahkan capaian solusi dari setiap persoalan yang dihadapi sesama pekerja rumah tangga. Untuk kesempatan berkumpul bersama teman-teman, Tini masih harus negosiasi dengan majikan. “Ada juga teman yang dipotong gajinya jika keluar untuk kumpul,” tutur Tini.

Bagi Tini persoalan pembatasan ruang gerak sering ia dengar dari beberapa teman seprofesinya. Bahkan, Tini melanjutkan, komunikasi dengan keluarga juga dibatasi. “Jadi kalau di dalam rumah handphone harus ditinggal di kamar. Sekalipun bunyi ngga boleh diangkat.” Suatu hari keluarganya di kampung telpon untuk meminta bantuan Tini terkait dengan kondisi kakaknya yang mengalami keguguran. “Saya sudah minta ijin untuk telpon kakak. Eh, pas lagi telpon malah dipanggil-panggil, 'Tini..Telponnya jangan lama-lama.' Padahal saya telpon pakai pulsa saya sendiri,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan tentang apa keinginannya, Tini menuturkan, yang terpenting baginya adalah ketenangan. Namun keinginannya bukan semata karena ingin melupakan persoalan pribadinya, melainkan ketenangan yang baginya akan bermuara pada keriangan dalam bekerja. Harapan Tini untuk mendapatkan kesejahteraan sejalan dengan apa yang diperjuangkan JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi PRT) bersama komisi IX DPR RI melalui penggodokan RUU PRT.

Perjalanan RUU Perlindungan PRT
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik 2008 menyebutkan bahwa PRT adalah kelompok pekerja perempuan terbesar dalam lingkup global. Lebih dari 100 juta PRT di dunia, sekitar 3 juta lebih PRT domestik di Indonesia, dan sebesar 6 juta lebih PRT migran dari Indonesia adalah perempuan. Angka tersebut menegaskan, betapa PRT masih menjadi pilihan pekerjaan di tengah sempitnya peluang kerja yang tentunya sejajar dengan harapan agar kesejahteraan diri dan keluarga bertambah baik.

Beragam inisiatif menyeruak demi secercah perlindungan bagi para PRT. Sejak tahun 2003 Rumpun Tjut Nya Dien (RTND) bersama Serikat PRT (Pekerja Rumah Tangga) Tunas Mulia serta Jaringan Perlindungan PRT DI Yogyakarta menginisiasi penerapan PK (Perjanjian Kerja) antara majikan dan PRT. Sebelumnya selama rentang 1999 RTND juga tak bosan mendorong Perda Perlindungan PRT di tingkat Propinsi Yogyakarta. Hingga perjuangan mereka bermuara pada disahkannya Perda Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta pada Juni 2009 lalu. Upaya RTND diikuti oleh beberapa lembaga di kota lain, di antaranya oleh lembaga SA KPPD dan SCCC LPA Surabaya sejak tahun 2005. LBH Apik Jakarta juga melakukan hal serupa untuk level DKI Jakarta melalui revisi Perda tentang Pramuwisma. Bahkan beberapa lembaga di Mataram, Palembang, dan Pontianak, juga turut melakukan upaya senada.

Pada level nasional, JALA PRT dan Komnas Perempuan pun melakukan hal yang tak jauh beda. Melalui riset di 10 kota selama tahun 2005-2006, jaringan ini mulai menyusun draft RUU Perlindungan PRT secara partisipatif dengan melibatkan PRT, majikan, pemerintah, legislatif, akademisi, aparat penegak hukum, kelompok masyarakat lain, bahkan media. JALA PRT juga melakukan konsultasi publik di berbagai lokal wilayah (Medan, Palembang, Lampung, Pontianak, Samarinda, Bandung, Jakarta, Semarang, DIY, Surabaya, Mataram, Denpasar) sejak 2007 - 2009, termasuk melakukan konsultasi nasional. Selain itu juga melakukan kampanye nasional untuk pengakuan dan perlindungan PRT. JALA PRT pun telah mengajukan naskah akademis dan RUU perlindungan PRT kepada Menakertrans dan Komisi IX DPR RI.

Sebagian hak dan kewajiban PRT yang dimuat dalam draft RUU Perlindungan PRT versi JALA PRT berkaitan dengan hak dan kewajiban PRT yaitu tentang jam kerja yang sesuai dengan perjanjian, upah yang sepadan dengan jam kerja, libur mingguan, cuti haid, dan sebagainya.

Perjuangan PRT di Yogyakarta
Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY) mengadakan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kota, Ketua Komisi E DPRD Kota, Kepala Dinsosnakertrans Kota, serta pimpinan kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan. Pertemuan yang sungguh meluruhkan harapan bagi PRT. Melalui SK Gubernur No. 244/kep/2009 tertanggal 14 Desember 2009 mementahkan Perda No. 13 tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang salah satu pasalnya, yaitu pasal 37 mengatur tentang PRT.

Alasan klasik yang digunakan dalam SK tersebut, PRT adalah pekerja sektor informal yang tidak perlu diatur dalam Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Bagi KOY, keputusan tersebut tak hanya tindakan sepihak yang menganaktirikan hak-hak PRT atas perlindungan secara hukum, melainkan juga tindakan yang mengabaikan hak-hak anggota DPR Kota dan Ekskutif Kota yang telah mengesahkan Perda No. 13 pada Juni 2009. KOY pun lantas mempertanyakan itikad baik Gubernur Yogyakarta untuk melindungi PRT seperti yang tercantum dalam Surat edaran Gubernur pada 5 Maret 2003 yang menganjurkan pemerintah kota dan kabupaten untuk menyusun perda perlindungan PRT.

SK tersebut menuai protes dari beberapa PRT yang tergabung dalam KOY dan RTND. Pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2010 puluhan PRT menggelar demo di depan kompleks Balaikota Yogyakarta. Sejumlah media lokal pun memberitakan kegelisahan mereka. Menyikapi demo tersebut, Gubernur Yogyakarta Hamengku Buwono X menjanjikan Peraturan Daerah bagi PRT di DIY. “Pemerintah provinsi akan mengatur sendiri bentuk perda bagi PRT (yang informal), karena Perda yang dibuat Pemkot itu masalah tenaga kerja. Untuk itu kami akan bentuk tim di Provinsi, tak hanya untuk kota,” ujar Gubernur. (Radar Jogja, Kamis Kliwon /11-02-2010)

Kondisi Umum PRT di Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia, sebagai Negara pengirim dan pengguna jasa PRT belum memiliki satu pun hukum yang mengatur dan melindungi para PRT. Undang-Undang Nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; tidak khusus mengatur PRT, melainkan mengatur para pekerja sektor formal yakni mereka yang bekerja di perusahaan atau unit produksi, bukan bagi mereka yang mengerjakan tugas-tugas rumah tangga. Pun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga luput untuk memberikan perlindungan kepada nasib PRT sebagai manusia yang berperan di dalam rumah tangga.

Peraturan yang berbicara tentang PRT masih sebatas Perda. Seperti Perda DKI Jakarta Nomer 6 tahun 1993 tentang Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga. Namun Perda yang memuat 31 pasal ini lebih dari separuhnya mengatur masalah perijinan yang berkaitan dengan pemasukan keuangan bagi pemda dan tidak secara gamblang mengatur tentang upah bagi PRT, fasilitas ruangan dan biaya keseharian, hari libur dan waktu istirahat. Masih jauhnya upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PRT juga dibuktikan dengan rendahnya sanksi yang dikenakan bagi pelanggar Perda. Misalnya seerpti yang disebut dalam pasal 27; Pelanggaran yang dilakukan oleh majikan atau penyalur atas hak-hak PRT dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,00.

Pekerja Rumah Tangga merupakan profesi kerja yang serupa dengan jenis pekerjaan sektor lain. Mereka membutuhkan ketetapan dan perlindungan yang meliputi upah, waktu libur, jam kerja, jaminan kesehatan, hari tua, cuti haid dan melahirkan, bahkan kebebasan untuk berserikat. Serasi dengan peluang yang ada dari Undang-Undang Nomer 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.” Seyogyanya PRT juga diasumsikan sebagai tenaga kerja yang butuh kepastian hukum. Negara mestinya memberikan kepastian, perlindungan, memberikan hak PRT, dan memberikan sanksi bagi pelanggar hak PRT.


Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


Saya sih setuju saja kalau hak PRT dilindungi dengan UU, tapi jangan hanya melihat hak PRT saja dong, majikan juga harus dilindungi. Gak semua majikan jahat-jahat kayak di sinetron itu. Di lingkungan pertemanan saya, semua majikan memberikan hak kepada PRT selayaknya pegawai kantoran, makan gratis dan tidur gratis pula di dalam rumah.

Gaji bersih, tidur makan gratis, sabun shampoo pembalut dibeliin, hari minggu libur, dikasih uang jajan kalau weekend, di kamar dikasih fasilitas TV, kipas angin, tempat tidur yang bersih. Jam kerja juga normal-normal saja, paling-paling jam 12 siang sudah selesai semua pekerjaan trus mereka nggak ada kerjaan lagi.

Tapi apa balasan yang kami terima? barang-barang dicuri, ada yang memasukkan teman ke dalam rumah lah, ada yang menggunakan kata-kata tidak senonoh di depan anak-anak lah…

belum lagi penyalur-penyalur yang nggak jelas. Katanya ngasih jaminan 3 bulan, tahunya baru seminggu sudah minta berhenti itu PRTnya. Ketika minta ganti sama penyalur, dibilang lagi kosong hingga lewat tengang waktu 3 bulan. Uang untuk ambil PRT pun melayang, dan itu kejadian berkali-kali. Cape deeeeeh…

Komentar oleh  on  02/19  at  02:17 PM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search