|
Thursday, 23 March 2006
Anak •
Pemberdayaan •
Kabupaten Lamongan Setujui Alokasi Dana Desa untuk Posyandu
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Lamongan. Salah satu terobosan yang cukup penting dalam upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Lamongan Jawa Timur adalah disetujuinya anggaran untuk Posyandu sebesar Rp. 500.000 per posyandu di seluruh Kabupaten Lamongan melalui alokasi dana desa yang berada di pos sekretariat daerah. Terakomodasinya anggaran posyandu ini dalam APBD Kabupaten Lamongan pada tahun 2006 merupakan prestasi, karena sebelumnya Kabupaten Lamongan tidak mengalokasikan dana untuk posyandu.
Terakomodasinya posyandu dalam Alokasi Dana Desa ini tidak terlepas dari peran Maraful Makhmudah, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Menurut Makhmudah, mengapa dirinya cukup getol memperjuangkan anggaran untuk posyandu ini didasari oleh dua hal, pertama pada prinsipnya, pengelolaan anggaran itu adalah bagaimana masyarakat luas dapat dengan mudah untuk mengakses anggaran tersebut. Tidak hanya bagaimana masyarakat mengakses, tetapi juga bagaimana masyarakat juga dapat dengan mudah untuk mengawasi setiap anggaran untuk publik.
Kedua, persoalan yang melatarbelakangi pentingnya alokasi anggaran untuk posyandu ini dikarenakan situasi kesehatan ibu dan anak disejumlah desa di Kabupaten Lamongan masih sangat memprihatinkan dari segi kesehatan dan kebutuhan akan gizi. Selain faktor kemiskinan, masalah ini terjadi karena kurang perhatiannya pemerintah dalam mengaktifkan kembali Posyandu yang sebelumnya sudah pernah ada. Makhmudah tidak memungkiri bahwa Posyandu adalah media peningkatan kesehatan masyarakat yang baik. Untuk itu melalui anggaran yang menurutnya masih kecil, setidaknya bisa mengajak pemerintah untuk peduli dan perhatian pada masalah ini.
Menurut Makhmudah, memperjuangkan alokasi untuk posyandu dalam Alokasi Dana Desa, karena melalui pos tersebut dianggap pos yang dekat dengan masyarakat, ketimbang dana dikelola oleh tingkatan dinas yang jauh dari jangkauan masyarakat. Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan ke perangkat desa dengan cepat dan mudah. Menurutnya advokasi anggaran posyandu ini tidka mudah. Selain awalnya hanya seorang diri, ia juga mendapat penolakan dari eksekutif, eksekutif menilai tidak perlu dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa, karena bisa dikelola langsung melalui dinas kesehatan. Tetapi atas perjuangannya yang keras dan bantuan beberapa media, aktivis perempuan dan sejumlah LSM di Lamongan usulan itu akhirnya lolos untuk disahkan.
Menurut Makhmudah, dana Rp.500.000 per posyandu itu adalah untuk biaya para pengurus, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat desa melalui alokasi dana desa itu bisa mendapatkan dana lagi melalui pos pembangunan yang berbagai kegiatannya bersal dari usulan warga. ”Jika teman-teman perempuan cukup gigih, untuk keperluan posyandu bisa diminta kembali dalam forum musyawarah desa, dimana dalam forum itu, setiap warga bebas mengajukan kebutuhannya masing-masing,”ujar Makhmudah.
KOMENTAR MASUK:
|