|
Thursday, 02 July 2009
Hukum dan Kebijakan •
Kasus Prita Disidangkan MKDKI
Jurnalis:
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kamis tanggal 25 Juni lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten memutuskan pembatalan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Prita Mulyasari (32 tahun) dengan tuduhan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lantas, bagaimana putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam kasus tersebut?
Ketua MKDKI, Merdias Almatsir mengatakan, pihaknya tengah menggelar persidangan untuk membuktikan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
Merdias mengungkapkan, sidang majelis telah meminta keterangan kepada dr Henky Gosal dan perwakilan manajemen RS Omni pekan lalu. Sedangkan Prita diperiksa majelis hakim yang terdiri dari seorang ketua dan tiga anggotanya kemarin. Menurutnya kasus tersebut diadukan oleh Departemen Kesehatan dua pekan lalu.
Ia menyebutkan tiga jenis pelanggaran disiplin yang kemungkinan terjadi. Yaitu kurangnya kompetensi, gagal memberikan pelayanan yang layak dan perilaku yang tak baik. Atas pelanggaran tersebut majelis berhak memberikan sanksi, mulai dari peringatan, pelatihan, pengawasan, menghentikan sementara praktek dokter bahkan mencabut surat registrasi dokter bersangkutan.
Sementara majelis memberikan sekitar 20 pertanyaan kepada Prita sebagai saksi. “Saya sampaikan semuanya seperti yang saya sampaikan kepada penyidik dan persidangan di Pengadilan Negeri,” tutur Prita yang hadir ditemani suaminya, Andri Nugroho. Ia mengatakan, pihak majelis memintanya untuk menceritakan pelayanan RS Omni secara kronologis sampai ia digugat.
Dilansir dari Koran Tempo, Kamis 2 Juli 2009
Nur Azizah
KOMENTAR MASUK:
|