|
Friday, 19 August 2005
Anak •
Komnas PA Desak Pemerintah Bebaskan Biaya Pengobatan Bagi Anak-anak yang Terserang Demam Berdarah
Dalam Ayat 1 pasal 44 UU Perlindungan Anak nomor 23/2002 menyebutkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Ayat 2 menyebutkan Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana di maksud dalam ayat 1 di dukung oleh peran serta masyarakat. Selanjutnya dalam ayat 3 menyebukan bahwa upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan. Dan selanjutnya untuk ayat 4, upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan secara Cuma-Cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
Komnas PA sebagai lembaga Independen di bidang pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia siap berkolaborasi dengan jaringan lembaga perlindungan anak serta masyarakat luas dalam melaksanakan program penanganan penyakit demam berdarah. Dan terkait dengan masalah tersebut, Komnas PA melalui Seto Mulyadi sebagai ketua umum mendesak pemerintah Indonesia untuk sesegera mungkin menemukan vaksin demam berdarah sehingga anak-anak Indonesia terbebas dari ancaman demam berdarah.
Jurnalis : Eko Bambang S
KOMENTAR MASUK:
|