|
Wednesday, 10 March 2010
Hukum dan Kebijakan •
Lagi, Pro Kontra RUU HMPA
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan menyebutkan, Jenis dan Hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar Republik ndonesia tahun 1945, b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, c. Peraturan Pemerintah, d. Peraturan Presiden, e. Peraturan Daerah. Absennya Instruksi Presiden dalam hierarki itu menimbulkan kecemasan di kalangan Departemen Agama.
Lalu Departemen Agama memotori lahirnya RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) bidang perkawinan demi merubah status Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi Undang-Undang. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat selama hampir 20 tahun KHI menjadi acuan para hakim peradilan agama dalam memutus perkara (perkawinan, waris, dan wakaf) khususnya bagi mereka yang beragama Islam. Namun Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menyatakan dalam siaran persnya, akan lebih tepat bila statusnya menjadi Keppres, tak lantas melompat menjadi undang-undang.
“Undang-Undang nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai biang ketidakadilan gender,” ucap AD Kusumaningtyas dalam konferensi pers yang diselenggarakan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Rabu (10/3) di Restoran Munik Jakarta.
Bahkan, Ning melanjutkan, kebutuhan amandemen terhadap UU Perkawinan sudah dua kali menjadi concluding comment (laporan akhir) tim CWGI (CEDAW Working Group Initiative). “Ini menunjukkan Indonesia tidak memiliki kemajuan dibidang perkawinan,” tegasnya.
Menurut Ning, mengamandemen bukan berarti mengubah agama melainkan merubah agar relevan dengan kekinian.
RUU HMPA yang kini menuai kontroversi dan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat diantaranya mengatur; ketentuan sanksi pidana bagi mereka yang menikah tanpa dicatatkan (6 bulan kurungan dab denda 6 juta rupiah/ pasal 143), dan Bab XX yang mengatur tentang perkawinan campuran. Dalam pasal 142 ayat 3 draft RUU HMPA berbunyi, “Calon suami yang berkewarganegaraan asing telah membayar uang jaminan kepada calon isteri melalui bank syariah di Indonesia sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”
Dewi Tjakrawinata dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) berpandangan, pasal tersebut (142-red) justru membatasi perkawinan. "Alih-alih untuk melindungi perempuan, tapi justru melegitimasi jual beli perempuan, juga menimbulkan bias kelas," jelas Dewi. Bias Kelas, Dewi mengimbuhi, bagi laki-laki WNA yang tak memiliki 500 juta rupiah tak bisa menikah dengan perempuan Indonesia yang dicintainya.
Terkait dengan pasal 142, Dewi mengatakan, pasal itu juga beririsan dengan pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; "Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Ratna Batara Munti sebagai Koordinator JKP3 menyerukan; agar pemerintah menunda pembahasan RUU HMPA dan mengajukan amandemen UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku secara nasional, pengalihan status RUU HMPA sebagai Keppres guna menghindari dualisme hukum, peran serta masyarakat dalam pembahasan setiap kebijakan, dan setiap kebijakan harus mengacu pada konvensi CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU nomer 7 tahun 1984.
JKP3 juga mengingatkan, agar pemerintah menghapus rumusan kebijakan yang menjadikan situasi perempuan lebih buruk, upaya pencegahan dan pemberdayaan hukum sebagai prioritas kerja, memastikan Negara atas akses hukum bagi korban -utamanya perempuan, dan menghimbau pemerintah untuk mengintegrasikan perspektif perempuan serta sensitivitas gender dalam setiap produk kebijakan.
“Materi ini akan disampaikan kepada pemerintah; Departemen Agama, Departemen Hukum dan HAM, Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPR RI langsung kepada ibu Ida Fauziyah yang menyepakati RUU HMPA, juga komisi VIII; untuk menunda pembahasan RUU HMPA,” ungkap Ratna.
Nur Azizah
KOMENTAR MASUK:
|