Search | Advanced Search

   

  

 
   

Tuesday, 09 February 2010
Hukum dan KebijakanKesehatan

Laporkan di 081386555222, Jika Ada Keluhan Layanan Jamkesmas


Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan asal Kabupaten Tangerang ini bernama Aswanah. Ia menderita penyakit mata dan harus dioperasi. Sebagai peserta Jamkesmas, Aswanah berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. Demi kesembuhannya, Aswanah harus membayar sebesar 20 juta. Sementara ia hanya mampu membayar separuh dari total biaya, yaitu Rp 10 juta. Walhasil RSUD Tangerang menunda operasi mata Aswanah hingga ia bisa menyediakan 10 juta lagi untuk menutup biaya. “Rp 10 juta dari mana? Suami saya hanya tukang becak di Sentiong,” ujar Aswanah.

Atas perlakuan tidak nyaman dari RSUD Tangerang, Aswanah mengadu ke Kementerian Kesehatan, Senin (8/2). Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Chalik Masulili mengakui, pungutan yang dikenakan rumah sakit kepada Aswanah sebagai peserta Jamkesmas adalah tindakan tercela. “Kalau sudah punya kartu, semuanya gratis. Tidak boleh satu rupiah pun dipungut,” ujar Masulili.

“Tanya nama petugas yang meminta, baik itu dokter, petugas loket, atau pegawai administrasi, dan catat namanya,” kata Masulili. Ia melanjutkan, jika pasien telah mencatat nama petugas yang meminta biaya, pasien bisa segera laporkan kepada direktur rumah sakit. “Kalau masih dipungut juga, laporkan ke kami,” tegasnya.

Untuk pengaduan layanan jamkesmas, Kementerian membuka layanan hotline di nomor 081386555222. Sementara kasus Aswanah, Masulili mengatakan, pihaknya segera mendata pengaduan tersebut dan akan mengirim staf ke RSUD Tangerang. “Akan kami beri peringatan keras kalau memang terbukti memungut pasien jamkesmas,” tegas Masulili.

Febri Hendri dari Indonesia Corruption Watch mengungkapkan, kasus penolakan dan pungutan oleh rumah sakit -termasuk kasus Aswanah- merupakan masalah serius di bidang kesehatan. Menurutnya, kepastian pembiayaan kesehatan adalah kebutuhan masyarakat. “Tidak peduli miskin atau kaya, semuanya harus dilayani ketika sakit,” ungkapnya.

ICW juga mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk segera membentuk badan pengawas rumah sakit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. “Badan ini penting untuk menyampaikan keluhan terhadap layanan rumah sakit,” kata Febri.

Menyikapi hal tersebut, Masulili menjelaskan, Biro Hukum Kementerian Kesehatan telah mempersiapkan lahirnya badan pengawas rumah sakit yang kelak akan tersedia mulai level pusat, provinsi, dan di rumah sakit. “Dalam tempo tidak terlalu lama akan keluar bdan pengawas ini,” Masulili.

“Kami pertegas, tidak boleh dikenai iuran apa pun untuk peserta Jamkesmas,” tegas Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Usman Sumantri. Ia juga mengaku telah mengirim surat edaran soal pemakaian kartu Jamkesmas ke tiap rumah sakit rujukan.

Lansir Koran Tempo (9/2)

Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


Tanggapan :

Kami RSU Kabupaten Tangerang sudah mengklarifikasi masalah ini, di Kementerian Kesehatan pada tanggal 22 Februari 2010, bersama ICW dan keluarga Pasien, bahwa berita yang selama ini berkembang tentang penolakan dan penarikan biaya bagi peserta Jamkesmas tidak benar adanya.
Mohon untuk konfirmasi dan informasi yang lebih jelas dapat menghubungi Bagian Humas RSU Kabupaten Tangerang atau Ses Ditjen Bina Yan Med Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Demikian tanggapan dari kami atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Tangerang, 24 Februari 2010
Hormat Kami,
Ttd

Dr. Achmad Muchlis
Humas RSU Kabupaten Tangerang

Komentar oleh  on  02/25  at  01:04 PM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search