Search | Advanced Search

   

  

 
   

Monday, 13 December 2004
AnakKekerasan Terhadap PerempuanKekerasan Dalam Rumah Tangga

Mitra Perempuan Ajak Guru SD Ikut Mencegah Kekerasan Terhadap Anak



Jurnalis : Eko Bambang S

Jurnal Perempuan.com-Jakarta. Mencegah kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan yang dilakukan terhadap anak bisa dilakukan kepada siapapun. Setiap masyarakat atau kelompok masyarakat memang hendaknya mempunyai kesadaran bahwa sudah saatnya budaya kekerasan ini tidak lagi dilakukan. Sudah saatnya pula mayarakat mengerti bahwa tidak bisa seenaknya melakukan kekerasan, sekalipun terhadap anaknya sendiri, karena dinegara kita anak telah dilindungi dari segala tindakan kekerasan melalui UU nomor 2002 tentang perlindungan anak.

Upaya untuk mensosialisasikan bahwa adanya perlindungan anak dari tindakan kekerasan inilah yang dilakukan oleh Mitra Perempuan, sebuah organisasi sosial yang memberi perhatian khusus kepada segala tindak kekerasan terhadap perempuan, dan secara khusus kekerasan dalam rumah tangga. Apa yang dilakukan Mitra Perempuan kali ini adalah dengan melakukan roundtable diskusi kepada para kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar mengenai masalah kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga, di hotel Kemang Jakarta, Sabtu, (11/12/04).

Rita Serena Kolibonso, Direktur Eksekutif Mitra Perempuan mengatakan bahwa acara ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penyadaran akan hak anak dalam rumah tangga kepada para guru dan kepala sekolah SD. Melalui acara ini kita bisa mengenalkan berbagai upaya perlindungan bagi anak yang mengalami atau mempunyai potensi untuk menjadi korban kekerasan. Melalui acara ini pula diharapkan mempu mengaktifkan partisipasi dan kerjasama suru dan anak di sekolah dalam upaya penghapusan kekerasan dalan rumah tangga, khususnya anak.

Menurut Rita, upaya mensosialisasikan berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga sudah cukup lama dilakukan oleh Mitra Perempuan sebelum undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ada. Sekitar tahun 1998-2000 Mitra Perempuan telah melakukan sosialisasi ini kepada kelompok perempuan di berbagai kelurahan wilayah Jabotabek. Mitra perempuan juga aktif mensosialisasikan KDRT ini disejumlah pabrik di tanggerang, yang sedkitnya telah menjangkau sekitar 17 ribu buruh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan saat ini Mitra Perempuan melakukan sosialisasi KDRT ini kepada sejumlah sekolah, baik kepada anak-anak SD maupun kepada guru-guru sekolah tersebut. Menurut Rita, mengapa guru menjadi sasaran sosialisasi ini, karena guru adalah pihak yang potensial berhubungan dengan anak selain orang tua. Guru dan anak adalah pihak yang potensial untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak dari tindakan kekerasan.

Kekerasan Terhadap Anak
Acara yang berlangsung kurang lebih dua jam ini berjalan cukup padat dan diikuti antusiasisme peserta. Mereka saling bertukar pikiran dan menggali sebanyak mungkin informasi secara detail mengenai berbagai macam tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini mereka lakukan karena para guru ini seringkali menghadapi masalah anak didiknya, namun tidak jarang mereka masih menerapkan tindakan kekerasan untuk mengatasinya. Dalam berbagi pengalaman ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi, namun tanpa disadari oleh para guru ini sebagai tindakan kekerasan. Secara umum, para guru ini menilai tindakan yang dilakukan semata-mata hanya untuk menegakkan disiplin bagi murid-muridnya, yang terkadang dianggap bandel dan tidak mau menurut. Namun demikian, melalui kesempatan inipula mereka langsung berkonsultasi mengenai berbagai tindakan yang telah dilakukan apakah termasuk melanggar undang-undang atau tidak.

Simak saja penuturan bapak Asmar, dari salah satu Sekolah Dasar di Jakarta. “Saya adalah salah satu wali kelas dari seorang anak. Suatu kali saya mendapat pengaduan dari orangtua wali murid anak didik saya. Orang tua ini sudah tidak sanggup lagi mendidik anaknya yang bandel. Orang tua anak tersebut itu meminta saya untuk mengatasi dan bahkan mengizinkan saya untuk memukul bila memang tidak bisa diatur. Menerima keluhan itu saya menerima dan bersedia membantu mengatasi anak. Saya tahu memang anak ini cukup bandel. Saya sendiri sangat kesulitan untuk menasehatinya, sampai pada akhirnya saya memukulnya, karena saya nilai sudah keterlaluan. Dan betul, sekarang anak tersebut menjadi penurut,”ujar Asmar.

Apa yang telah dilakukan, dalam kesempatan ini Asmar bertanya apakah tindakan yang telah dilakukan ini melanggar hak anak? Karena menurut Asmar dirinya semata-mata hanya menegakkan disiplin dan dirinya sudah mendapat izin orang tua murid.

Memang, menegakkan disiplin ini baik, namun proses penegakann itulah yang mesti diperhatikan, apakah penegakan itu membuat anak menjadi terancam atau mengalami trauma psikologis atau tidak. Karena kalau pada akhirnya anak ini menjadi trauma, bahkan mengalami ketatkutan secara psikis, maka tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindakan kekerasan.

Dalam kesempatan ini pula, banyak sekali masalah-masalah yang menimpa anak terungkap. Misalnya yang disampaikan oleh ibu Hesti, salah seorang guru. Menurut Hesti, suatu kali dia melihat ada perkembangan yang negatif yang terjadi pada muridnya, yang tadinya periang menjadi pemurung. Setelah ditanya, mengapa dia jadi murung? Si anak menjelaskan bahwa dirinya sedang sedih sekali dan berkeinginan untuk membunuh ayahnya jika sudah besar kelak. Menurut penuturan sang anak, ayahnya cukup kasar, dia sering memukul ibunya dan bahkan jarang pulang, kalau pulang selalu marah. Peristiwa inilah yang membuatnya menjadi murung.

Apa yang dialami oleh anak yang diceritakan oleh ibu Hesti ini juga merupakan bagian dari tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dalam rumah tangga. Dalam hal ini anak secara tidak langsung menerima kekerasan, namun anak menerima imbas dari persoalan dari rumah tangga. Dalam konteks inilah sebenarnya peran guru bisa mencegah terjadinya berbagai tindakan kekerasan yang dialami oleh anak didalam lingkungan keluarganya.

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search