Search | Advanced Search

   

  

 
   

Thursday, 29 October 2009
BuruhHukum dan Kebijakan

Munti Meninggal, SBY Desak Penegakan Keadilan


Jurnalperempuan.com-Jakarta. Senin lalu (26/10) Munti binti Bani (36 tahun), buruh migran asal Jember meninggal akibat penyiksaan kedua majikannya di Malaysia. Pekerja rumah tangga ini bekerja pada sebuah keluarga pasangan bernama Vanita (29 tahun) dan Murugan (35 tahun). Sebelum meninggal, Munti pernah mengungkapkan bahwa dirinya disiksa majikan akibat lalai saat menjaga anak majikan yang menyebabkan anak berusia 2 tahun itu jatuh. Kelalaian Munti berujung pada pemukulan dengan potongan besi, diikat dan dikunci di WC belakang rumah selama dua hari dua malam tanpa asupan makanan. Sampai akhirnya Cut menemukan Munti saat ia membantu membersihkan di rumah tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh dokter yang sempat merawat Munti. Dokter menjelaskan, Munti mengalami penyiksaan. Hal ini nampak dari luka di sekujur badan, tulang bagian belakang, patah pada lengan dan rusuknya, bahkan luka dikaki hingga tulang kakinya terlihat.

Melalui juru bicaranya, Dino Patti Djalal, SBY mendesak agar kasus penyiksaan TKI di Malaysia segera diajukan ke pengadilan. Apapun latar belakangnya -legal maupun ilegal-, keadilan harus tetap ditegakkan. SBY juga menegaskan, penyiksaan yang menimpa Munti adalah tindak kriminal.

Sejak tanggal 22 September 2004, Indonesia telah menjadi salah satu Negara yang menandatangani International Convention on the Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Famillies 1990 (Konvensi Migran 1990). Sayangnya sampai saat ini pemerintah belum juga menunjukkan niat baiknya dengan meratifikasi Konvensi Migran 1990 tersebut.

Pakar HAM Enny Soeprapto menegaskan, belum adanya ratifikasi juga menjadi kelemahan dalam penegakkan kasus Munti. “Kalau kita sudah mengesahkan konvensi 1990 (melalui ratifikasi), paling sedikit kita mempunyai posisi tawar yang lebih kuat. Karena kita di dalam negeri sudah melakukan tindakan-tindakan yang tepat juga. Jadi kita mempunyai leverage, bahan utuk menekan mereka,” kata Enny kepada Jurnal Perempuan via telepon, Kamis (29/10).

Enny melanjutkan, buruh migran bukan kebutuhan Negara pengirim saja tapi juga kebutuhan Negara penerima. “Sekarang dasarnya hanya MoU, sebenarnya tidak cukup. Seharusnya perjanjian bilateral yang harus diratifikasi yang akan saling mengisi kalau kita sudah mengesahkan konvensi migran 1990. Jangan hanya MoU,” pungkasnya.


Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search