Search | Advanced Search

   

  

 
   

Monday, 30 July 2007
Anak

Negara Gagal Lindungi Anak



Jurnalis: Henny Irawati

Jurnalperempuan.com-Jakarta. “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
(Pasal 4 Undang Undang no.23/2002 tentang Perlindungan Anak)

Anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya kita jaga karena dalam diri mereka melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang Hak-hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah bagian integral dari sebuah Negara yaitu generasi muda agent penerus perwujudan cita-cita sebuah bangsa. Sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta berhak atas perlindungan dari segala macam bentuk tindak kekerasan, ancaman dan diskriminasi. Anak juga memiliki hak kebebasan berekspresi dan diahargai hak-hak sipilnya.

Indonesia sebagai Negara yang telah mendidikasikan diri untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (bahkan diakui dalam dasar Negara) telah memberikan perlindungan khusus bagi penerus bangsa ini. Selain UU No. 39/1999 tentang HAM, Indonsia telah memberikan perlindungan terhadap anak secara khusus melalui UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang secara substansi sudah cukup mengakomodir hak-hak anak. Dari peraturan-peraturan yang telah dibuat ini idealnya dijadikan dasar yuridis dalam memberikan pemenuhan perlindungan terhadap anak.

Fenomena yang terjadi saaat ini ternyata implementasi dari aturan hukum yang telah ada masih jauh dari harapan. Sosialisasi tidak berjalan dengan alas an minimnya dana di lembaga Negara dan peringkatan kasus kekerasan terus melonjak. Misal saja KPAI mencatat dalam satu bulannya terjadi 17 kasus kekerasan terhadap anak dengan dominasi korbannya adalah anak perempuan. Sementara itu LBH APIK Jakarta mencatat di tahun 2006 ada 12 kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang didampingi (ini belum termasuk yang hanya konsultasi lewat telpon dan internet) dan di tahun 2007 (Januari-Juli) telah menerima 10 kasus yang didampingi secara hukum (ini belum termasuk yang hanya konsultasi lewat telpon dan internet). Dari catatan tersebut ada satu kasus dengan pelaku adalah SatPol PP(dengan kasus perkosaan).

Anak-anak adalah sosok yang rentan artinya rentan dari segala ancaman bentuk kejahatan baik yang dilakukan oleh lingkungan keluarga, masyarakat sampai tingkatan pemerintah. Sekalipun telah ada perlindungan hukum masih saja tubuh kecil mereka dijadikan objek kekerasan dari manusia yang lebih kuat. Misal, data analisa berita LBH APIK Jakarta menyebutkan masih banyak kasus anak-anak korban sodomi yang kasusnya tidak diproses secara hukum dengan menggunakan pasal perkosaan. Karena KUHP tidak mendefinisikan sodomi sebagai unsur perkosaan.

Persoalan anak bertampah kompleks lagi dimana pendidikan bagi anak-anak khusus korban kemiskinan structural tidak mendapat perhatian khusus (baca: pendidikan makin mahal) belum lagi dengan kurikulum yang dengan cepatnya berubah-ubah. Ditambah lagi himpitan kebutuhan ekonomi yang semakin menjepit dan mencekik, lapangan pekerjaan yang sempit membuat orang tua mereka kesulitan mencari nafkah, banyak anak-anak akhirnya menjadi penopang ekonomi keluarga.

Namun dengan kondisi seperti itu ditengah kesulitan kehidupan dan beban (baca: kondisi yang harusnya tak ditimpakan pada mereka) tersebut akhirnya mencetak anak-anak menjadi lebih kritis menganalisa situasi disekitarnya. Namun tidak semua pihak menghargai kekritisan yang sering mereka ekspresikan melalui media tulisan, lukisan dan lain-lain.

Pada tanggal 23 Juli 2007 lalu, di Lampung sekelompok anak-anak kritis memperingati Hari Anak Nasional dengan berekspresi melalui aksi di depan kantor BPN menuntut BPN untuk mencabut surat Ukur No. 01/Grt/1998 dan meminta sertifikat secara komunal bagi kampung mereka yang sudah dihuni berpuluh-puluh tahun. Namun apa yang terjadi usaha mereka menyuarakan kepentingan anak-anak tidak mampu di Indonsian dihalangi oleh tindakan arogan pemerintah dan Aparat penega hukum dinegeri ini. Tercatat 17 anak mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, cubitan, diinjak-injak, dipentung oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Di hari dan tanggal yang sama sejumlah anak-anak yatim piatu di Makasar yang ingin menyampaikan keprihatinan akan Dana Bantuan yang di peruntukkan untuk mereka tidak jelas pengalokasiannya mendatangi Kantor dinas Sosial setempat, niat mereka dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang tidak mereka kenal. Anehnya tindakan penghalangan paksa terhadap anak-anak ini dilakukan didepan Aparat Penegak Hukum yang tidak melakukan tidakan bantuan apapun atau melakukan pembiaran. Sikap aparat ini sudah melanggar HAM (by omission).

Dalam kasus ini kepada Aparat Negara yang telah melakukan pembiaran terjadinya kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 78 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mewnyebutkan: “… bahwa setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dal;am situasi darurat sebagai anak korban kekerasan seperti yang dimaksud Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dendapaling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Bagi aparat Negara yang melakukan kekerasan terhadap anak kepada mereka dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000.(2) Apabila anak yang menjadi korban mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000.

Tragis sekali bukan? Aparat penegak hukum yang notabene diberi tanggungjawab Negara untuk melindungi anak-anak tersebut justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak-anak. Inilah gambaran bahwa sisterm hukum di Indonesia (struktur, sebstansi dan budaya hukum) belum memberikan jaminan perlindungan dan keadilan kepada anak-anak.

Lima tahun telah berlalu sejak disahkannya UU No.23/2004 tentangan perlindung Anak. Melihat kondisi perlindungan terhadap anak yang belum maksimal karena implementasi dari peraturan yang belum berjalan, maka patutlah kita mempertanyakan pelaksanaan dan komitmen Pemeritah dan Aparat Penegak Hukum.

Sebagai rasa keprihatinan kami terhadap anak-anak korban kekerasan di Indonesia, LBH APIK Jakarta menyatakan:

1. Menuntut Pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak di Lampung dan Mataram
2. Mendesak pemerintah untuk menghukum para aparat negara pelaku kekesan berupa penonaktifan dari tugasnya dan menjatuhkan hukumna pidana maksimal.
3. Menuntut Pemerintah untuk menyelamatkan masa depan anak-anak korban kekerasan berupa penyediaan fasilitas rehabilitasi fisik dan psikis (trauma healing)
4. Pemerintah dan segenap jajarannya wajib memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anak-anak di Indonesia dari segala ancaman bahaya yang rentah mereka hadapi.


(Sumber: Pernyataan Sikap LBH APIK Jakarta untuk Hari Anak 2007)

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


rasanya negara kapitalis ataupun negara berwujud sosialis akan selalu melindungi hak warga negaranya termasuk anak. indonesia yang malu-malu disebut negara sekuler kapitalis liberalis juga termasuk ke dalamnya. kehidupan kedepan akan terus sama selama bentuk negara ini masih sekuler. adakah agama yang mempunyai solusi bagi masalah ini? sya pikir ada, bahkan sudah terbukti secara historis dan empiris, tidak lain adalah Islam. agama yg tak cukup disebut agama, krn konten ajarannya yg luas dan sempurna seharusnya membuat siapapun yakin (manusia berakal) untuk menerapkannya dalam segala aspek kehidupan. tentunya ini akan menimbulkan beda pendapat, setuju atau tidak. namun yg penting adalah, siapapun tak mampu menutupi kebenaran dien Islam.

Komentar oleh  on  07/06  at  11:47 AM

saya kira melindungi hak warga negaranya termasuk anak bukanlah ciri2 dari kapitalis… namun melindungi hak asasi manusia merupakan kesadaran dari fikiran terjernih bagaimana bisa menghargai orang lain yang ada di sekeliling kita termasuk anda yang membaca. jadi tidaklah perlu mengumbar fanatisme berlebih terhadap kelompok sendiri sehingga bisa mengakibatkan perpecahan pada bangsa yang damai ini… anda semua tentu ingin terus di hargai tapi yang penting kita juga harus bisa menghargai orang lalin, kelompok lain dan sebagainya… sebab kita semua adalah manusia, sama secita dengan Yang Maha Kuasa

kesadaran diri merupakan solusi terbaik kita.... mari hormat menghormati

Komentar oleh  on  07/22  at  02:29 PM

Untu Tri, tidak ada satupun ideologi atau agama yang sempurna dalam implementasinya. Kalau anda sangat yakin, berilah satu contoh negara yang menggunakan agama sebagai landasannya yang cukup berhasil memajukan kemaslahatan umat, khususnya hak anak? Mmm… rasanya tidak mungkin. Yang ada justru melanggar hak-hak yang dimiliki oleh umatnya atas nama agama. Lalu apa yang terjadi? Pembodohan!

Ini masalah bangsa, bukan hanya masalah Islam. Bangsa Indonesia tidak semuanya beragama islam seperti anda. Kalau mau merasakan kehidupan Islam, silahkan ke Arab sono!

Tidak usahlah bawa apa yang anda percayai dengan mengumbarnya. Jika anda yakin, silahkan anda yakin seperti kata Uman. Orang seperti anda yang membuat bangsa ini menjadi picik!

Komentar oleh  on  08/13  at  02:14 PM

Diluar sana banyak negara sekuler tapi maju. Ada juga negara Islam tapi maju. Ada juga negara Komunis tapi sukses. Ada juga yang sebaliknya, hancur lebur.

Asumsi anda pertama sudah gugur.

Harus dilihat bahwa persoalan bangsa ini sebtulnya bukan melulu pada ideologinya, mau islam, mau sekuler, mau kapitalis, liberalis, sosialis, dll… Suatu pikiran yang terlalu jauh bagi masyarakat kita. Di depan mata dan di telinga kita sudah jelas bahwa persoalan korupsi, pengelolaan keuangan negara, kurang berkualitasnya aparat negara kita dalam menyelenggarakan negara dll, media yang sering tidak memakai kode etik dalam memberi informasi ke masyarakat, dan tayangan sinetron yang memabukkan, ketiadaan alternatif pendidikan, mahalnya biaya pendidikan, ini berkaitan dengan pengelolaan negara dan masyarakat, bukan pada ideologinya. Belum lagi masyarakat yang konsumtif dalam keadaan miskin, masyarakat kaya raya yang buang uang hanya untuk mencapai kekuasaan, dan masih banyak lagi itu.. adalah hal-hal di depan mata yang harus kita selesaikan satu per satu.

Dari semua ideologi yang anda sebutkan, tentu melihat hal2 yang saya katakan di atas adalah persoalan besar yang harus diselesaikan. Kita sudah capek pada agitasi dan tarik menarik terus terusan antar dua kubu yaitu Islam dan bukan Islam. Yang semuanya itu malah mendatangkan perpecahan, dan tidak ada kontribusi apa-apa buat banyak masyarakat saat ini.

Komentar oleh  on  08/13  at  02:24 PM

Arab Saudi dasar agamanya Islam, tapi jelas dia belum mampu melindungi setiap orang dari ketidakadilan, malahan justru penyiksaan dan pelecehan TKI kerap terjadi disana.
Jadi bukan dasar negaranya yang penting, tapi apakah negara itu mampu melindungi hak-hak warganya dengan baik atau tidak. Di Indonesia, belum diterapkan syariah Islam saja sudah banyak gereja-gereja ditutup, siswi non-muslim di Padang harus ikut berjilbab. Bagaimana kalau syariat diterapkan? Tentu banyak pelanggaran hak yg akan terjadi.

Ini justru akan merusak citra Islam yang damai dan membebaskan.

Saya percaya dengan kebaikan ISlam, tapi tak percaya kalau ada orang sekualitas Nabi di Indonesia (bahkan dunia) saat ini. Sehingga kalau negara agama diterapkan, yang ada penuh risiko jadi negara diktator.

Komentar oleh  on  08/13  at  02:43 PM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search