|
Monday, 08 September 2008
Budaya •
Pemisahan Perempuan dalam Beribadah
Jurnalis: Nur Azizah
JurnalPerempuan.com-Jakarta. “Sebenarnya lebih bagus kalau pria dan wanita dipisah-ketika sholat berjamaah- takutnya jika disatukan terjadi pandangan yang berlebihan,” ungkap Yaumil Mizan (22 tahun.) Kebiasaan ini terjadi di daerah Kalibata Timur III Rt. 05, Jakarta Selatan. Jamaah laki-laki beribadah di masjid At Ta’lim guru Muhammad Zen. Sedang perempuan beribadah di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai rumah ibadah.
Sejak kapan kebiasaan seperti ini berlangsung di sana? H. Syafii (40 tahun) selaku salah satu pengurus masjid menjelaskan bahwa awalnya adalah surau yang dipakai untuk laki-laki dan perempuan di rumah masing-masing.
Syafi’i menambahkan, kurang lebih tahun 2003 pengurus memberanikan diri untuk mendirikan masjid. “Sebenarnya mau gabung (laki-laki dan perempuan) tapi karena tempat wudhunya belum ada. Jadi belum bisa digabung,” ujar Syafi’i. Lebih jauh, Syafi’i, tapi kalau nanti udah ada, nanti bisa digabung. Dan rencananya mau bikin tempat wudhu dan MCK untuk perempuan di atas, biar ga naik turun, karena mengganggu wudhu dan ibadah yang lain,” imbuhnya.
Sementara menurut Hj. Hasanah binti Guru H. much Zen (80 tahun) menyebutkan bahwa sejak tahun 1970 tradisi ini sudah ada. “Kata bapak saya jangan kemana-mana kalau ngaji nanti saya panggilin guru. Pas Ramadhan bikin apa adanya yang kita bisa buat biar sholat ngga campur sama laki-laki. Habis bukannye ape sih, tapi maklum mungkin karena takut kurang khusyuk,” kata Hasanah.
“Jadi kalau anak-anak di bawah umur kan ngikut ibunya, jadi mengganggu sholatnya bapak-bapak. Nah kalau di pisah, jadi lebih khusyu,” kata Hasanah.
Sepertinya beban kerja yang ditimpakan kepada perempuan memang sudah sejak lama didengungkan dan digunakan sebagai pembatas pemenuhan hak asasi manusia. Bahkan dalam hal beribadah sekalipun, perempuan masih dibedakan. Lantas, benarkah kebiasaan tersebut ramah terhadap perempuan?
Hikmah (50) mengatakan terdapat 3 tempat yang digunakan untuk sholat para perempuan yang ditentukan oleh Ta’lim. “Bagi saya ngga terpengaruh biarpun banyak perempuan yang sholat di masjid. Karena dari zamannya kakek memang di kasih tahu untuk sholat ga bercampur dengan laki-laki. Dan jika masjid memberikan kesempatan untuk perempuan bergabung, saya tetep akan sholat di sini,” tegas Hikmah.
Argumen tradisi pemisahan adalah suatu bentuk ketidakberpihakan penentu kebijakan terhadap perempuan, termasuk memaksa perempuan untuk menyepakatinya. Oleh karena itu sudah saatnya perempuan berani menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani sendiri, bukan tradisi.**
KOMENTAR MASUK:
wJ5Apo rotrhjbxtgfa, xpphxutcrorm, [link=http://hpupkquxumty.com/]hpupkquxumty[/link], http://japdlmcbdskl.com/
Komentar oleh winbaousr
on 02/06 at 08:02 PM
Halaman ke 1 dari 1 halaman
|