|
Thursday, 25 June 2009
Anak •
Penahanan SRB Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak
Jurnal Perempuan.com. Dituduh mencuri di rumah seorang warga Citayam, Depok, seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, sebut saja SRB, dipanggil kepolisian Bojong Gede sebagai saksi pada tanggal 8 Juni yang lalu. Bukan kesaksian yang diminta, SRB langsung ditahan karena dianggap mencuri laptop, kamera, dan handphone di rumah Muhammad Abdul Mukhyi, pengurus RT 1/RW 17 Blok C G5. Selang beberapa hari setelah SRB ditangkap, kembali terjadi kasus pencurian, kali itu di perumahan Puri Bojong Lestari. Dua orang pelakunya tertangkap tangan saat mencuri dan belakangan mengaku sering pula beroperasi di daerah Citayam.
Itu berarti, SRB belum tentu pelaku pencurian di rumah Abdul Mukhyi. Apalagi menurut kesaksian SRB, pada saat kejadian pencurian di rumah pengurus RT tersebut, dirinya tengah berada di sekitar pasar Citayam melakukan kesehariannya berjualan kantong plastik. Keluarga pun meminta agar SRB dibebaskan. Namun, salah seorang penyidik meminta uang sebesar 10 juta rupiah. Bahkan jika menginginkan SRB bebas hari itu juga, wajib memberikan uang sebesar 20 juta rupiah.
Selama seminggu SRB ditahan bersama orang dewasa. Baru belakangan ini korban dipindahkan ke Mapolsek Cimanggis bersama tahanan anak. Menurut pengakuan Lina, ibu SRB, korban sempat mendapat perlakuan kekerasan oleh oknum di polsek Bojong Gede selama proses penyidikan. Korban dipukul, dijenggut (rambut ditarik keras), dipaksa menggigit sandal untuk menahan sakit bahkan paha korban diremas dengan keras. ”Ma...saya takut, saya disiksa..saya ingin pulang dari sini,” kata Lina menirukan ucapan putranya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/06).
”Saya dilarang masuk waktu SRB ditahan polisi. Tapi tetangga saya, pak Affandi justru diijinkan masuk,” kata Lina.
Muhamad Isnur dari LBH Jakarta yang mendampingi ibu korban mengatakan, petugas polisi yang melakukan penyidikan bukan penyidik anak. ”Hal ini bertentangan dengan pasal 41 UU nomer 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,” tegasnya. Selanjutnya Isnur mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak dengan Kepres No. 36 tahun 1990 juga UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menyikapi laporan ibu Lina, Isnur mengatakan, LBH Jakarta telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Anak yang hingga saat ini belum mendapat respon dari pihak-pihak tersebut. ”Siang ini LBH jakarta akan melaporkan kasus ini ke Polri, meminta visum dari polda dan akan melaporkan oknum APH (Aparat Penegak Hukum) ke propam Polda serta mengadukan tentang penanganan tidak sah ke polres Cibinong,” kata Isnur.
Lina adalah seorang ibu yang gigih memperjuangkan keadilan bagi anaknya. ”Saya minta mereka (Aparat Penegak Hukum -red) diadili dan dituntut atas perlakuan kekerasan terhadap anak saya,” ungkap Lina.
Nur Azizah
KOMENTAR MASUK:
|