|
Monday, 08 February 2010
Hukum dan Kebijakan •
Kekerasan Terhadap Perempuan •
Penerapan Syariat Islam di Aceh, Masalah atau Solusi ?
oleh: Nur Azizah
Pertengahan bulan September 2009 tepatnya Senin tanggal 14, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Jinayat. Qanun ini sempat menuai kontroversi, terutama karena mengatur soal judi, zina, minuman beralkohol, homoseksual, berdua-dua (khalwat), dan pedofilia dan mengancam para pelanggar qanun dengan hukuman cambuk berkisar 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara bagi pelaku zina yang telah menikah ternacam dihukum rajam, dilempari dengan batu hingga meninggal.
Belum usai kontroversi tersebut, bulan berikutnya, Oktober 2009, aturan bernafas pada agama terentu kembali diterbitkan. Meski Gubernur Nangroe Aceh Darussalam belum membubuhkan tandatangannya dalam Qanun Jinayat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan aturan tentang larangan bercelana ketat bagi perempuan. Laki-laki juga dilarang mengenakan celana pendek.
“Penggunaan celana bagi perempuan diperkenankan asal tidak ketat dan menutup mata kaki,” demikian selarik kalimat mengisi selebaran tentang peraturan yang ditandatangani Bupati Aceh Barat, Ramli M.S.
Sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan, “razia celana ketat” telah diterapkan di Meulaboh, ibukota Kabupaten Aceh Barat. Dan demi tegaknya aturan tersebut, demikian kata seumber dari pemerintahan, pemkab telah menyediakan 7.000 rok, pengganti celana ketat yang digunting.
Januari 2010, penegakan syariah di Aceh kembali “meminta” korban. Jumat (8/1) oknum Wilayatul Hisbah (WH) kota Langsa melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Sebelumnya perempuan tersebut tertangkap bersama teman prianya di Lingkar PTPN-1 Langsa, Kamis (7/1), karena dugaan khalwat. Tiga oknum anggota WH Langsa; FA (28) dan MN (29) telah diamankan polres Langsa, Sabtu (9/1). Sementara DS (27) yang kabur kertika hendak diamankan hingga kini masih dalam pengejaran.
Wilayatul Hisbah (WH) adalah polisi Syariat Islam yang diberi tugas oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 atau biasa disebut Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU PA) pasal serta Qanun Nomor 7 tahun 2008, sebagai penegak hukum Islam di tengah masyarakat Aceh. Keberadaan WH juga diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 1 tahun 2004 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja wilayatul hisbah. Dalam pasal 4 disebutkan, WH bertugas melakukan pengawasan (sosialisasi perundang-undangan dan menemukan tindakan pelanggaran terhadap syariat Islam) terhadap pelaksanaan dan pelanggaran perundang-undangan di bidang syariat Islam. WH juga berwenang untuk melakukan pembinaan seperti menegur, memperingatkan, menasihati. Selain itu, WH mempunyai mandat untuk berupaya menghentikan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, menyelesaikan perkara melalui Rapat Adat Gampong, dan memberitahukan kepada pihak terkait tentang adanya dugaan telah terjadi penyalahgunaan izin penggunaan suatu tempat atau sarana dan advokasi spiritual bagi yang melanggar.
Atas tindakan asusila kasus oknum WH Kota Langsa, ratusan mahasiswa dari Universitas Samudra (Unsam) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala (STAIN ZWK) Langsa unjuk keprihatinan di Kantor Satpol-PP/WH, DPRK, dan Kantor Walikota Langsa, Kamis (14/1). Mereka menghadiahi kondom dan telur busuk, selain menuntut Kasatpol PP/WH Kota Langsa dipecat dari jabatannya. (Serambinews.com, 15/01/2010)
Aksi mahasiswa dan sejumlah advokasi yang dilakukan oleh aliansi NGO di Aceh membuahkan hasil. Selasa (19/1) Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM secara resmi mencopot kepala Satpol PP dan WH, Syahril, SE dari jabatannya.
Wawan warga Kampong Keramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh mengakui tak salah jika masyarakat terlanjur memberi label ‘jelek’ pada lembaga WH. Apalagi masyarakat kadung tak menyukai lembaga itu akibat perilaku oknum petugas yang juga diduga pernah berbuat mesum di dalam WC.
Zubaidah (40 tahun) pun berpendapat demikian. Ia mengungkapkan, Aceh seperti kembali dihantam tsunami, yaitu tsunami peradaban. Tsunami yang menghancurkan martabat Aceh sekaligus mempertegas jika telah terjadi kejahatan kemanusiaan di Aceh. (RakyatAceh.com, 20/1)
Ketua Satpol PP dan WH Pemprov Aceh Marzuki Abdullah mengakui, kasus perkosaan oleh 3 oknum WH selayaknya dihukum rajam. Mereka, Marzuki menambahkan, yang diduga memperkosa adalah lelaki beristri, dan salah seorang dari mereka adalah qori (pembaca Alquran.) ''Dia sudah layak ditanam separo badan di perempatan jalan, kemudian dilempar batu-batu besar sampai mati,'' ujar Marzuki. (Jawa Pos, 1/2/2010)
Bagi sebagian mereka yang mengamini formalisasi hukum Islam, perlakuan WH yang menggunakan seragam demi memuaskan birahinya dianggap sebagai kewajaran, sebagaimana manusia yang bisa melakukan kesalahan. Sementara bagi saya yang kurang nyaman dengan penetapan syariat Islam dalam hukum negara, perlakuan oknum WH seperti maksiat yang dibungkus dengan peraturan berbasis agama tertentu, sungguh kian menjauhkan perempuan dari keberadaannya. Bukankah perempuan juga diakui dalam agama dan Negara?
Nur Azizah
KOMENTAR MASUK:
|