Search | Advanced Search

   

  

 
   

Monday, 02 January 2006
Anak

Perlindungan Anak di Indonesia Memprihatinkan


Jurnalis Kontributor: Latifah
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dalam laporan akhir tahun 2005, Komisi Nasional Perlindungan Anak menggarisbawahi fenomena yang dianggap menarik, aktor yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak adalah orang tua sendiri, yaitu ibu, baik ibu kandung maupun ibu asuh. Hal ini tampak dalam kasus A (5 tahun 6 bulan) dan Is (12 tahun). Pada kasus A, stres yang dialami ibu menyebabkan anak dijadikan sebagai sasaran kemarahan atas permasalahan yang dialami orang tua. Sementara Is, yang merupakan anak asuh dalam suatu yayasan, tidak laku dijual sehingga orang tua asuh merasa terbebani atas keberadaan Is.

Berkaitan dengan hal itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyarankan agar keluarga lebih memahami bahwa anak bukanlah milik pribadi karena pada dasarnya setiap anak adalah sebuah pribadi yang utuh yang juga memiliki hak sebagaimana individu lainnya. Anak tidak dapat dijadikan tumpuan kemarahan atas semua permasalahan yang dialmi orang tua. Selain itu, aparat hukum seharusnya dapat lebih peka pada setiap proses penanganan perkara anak, baik dalam hal anak sebagai korban maupun sebagai pelaku, dengan mengedepankan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest for child).

Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat bahwa anak perempuan menjadi pihak yang paling rentan sebagai korban tindak kekerasan seksual. Dari total 307 kasus kekerasan seksual yang tercatat oleh tim Hotline Pengaduan dan Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak, sekitar 57 (18,57%) korbannya adalah anak laki-laki, sedangkan 250 (81, 43%) korbannya adalah anak perempuan. Bentuk kekerasan lainnya yang tercatat adalah kekerasan fisik dengan jumlah kasus 221 dan kekerasan psikis sebanyak 160 kasus. Kuantitas itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut, Komisi Nasional Perlindungan Anak, fakta itu menunjukkan bahwa perhatian terhadap perlindungan anak di Indonesia sangat minim dan memprihatinkan. Komisi Nasional Perlindungan Anak pun mendesak negara untuk merealisasikan Kementerian Khusus Anak sebagai implementator dalam Perlindungan Anak oleh negara.



Latifah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


wink

Komentar oleh  on  08/28  at  12:21 PM

2V9h96 icjeuuvsrhsi, hmftxmwzfppu, [link=http://idobyjvbupup.com/]idobyjvbupup[/link], http://jzhasnzlwzui.com/

Komentar oleh xtrpoifev  on  02/06  at  08:25 PM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search