Search | Advanced Search

   

  

 
   

Tuesday, 23 February 2010
BuruhHukum dan Kebijakan

Perlindungan BMI Mati Suri


Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sedikitnya 450.000 orang menjadi TKI setiap tahunnya. 70% adalah perempuan, dan 60% perempuan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Fenomena buruh migran asal Indonesia di beberapa Negara penerima masih menempati pekerjaan 3D; Dirty (kotor), Dangerous (berbahaya), dan Demanding (minim keahlian). Kebutuhan atas Buruh Migran Indonesia (BMI) yang terus bertambah serasi dengan laju perekonomian Negara penerima. Menyimak data kementrian tenaga kerja Malaysia, hingga Juli 2009 populasi penduduk Malaysia sebesar 25.715.819. Angka itu bersanding dengan 2.109.954 buruh migran pada tahun 2008. Namun patut disayangkan bila kebutuhan akan buruh tak diimbangi dengan kebijakan kedua belah pihak, Indonesia-Malaysia.

Nicole Maron dari International Organization for Migration Jakarta dalam presentasinya pada Konferensi Akhir : Memajukan Dialog dan Pertukaran Informasi tentang Migrasi Tenaga Kerja antara Indonesia dan Malaysia, Singapura, Timur Tengah, Selasa (23/2) di Le Meridien Jakarta, mengatakan, Malaysia telah memiliki beberapa kebijakan. Mulai dari Employment Act 1955 (di dalamnya tidak mencakup buruh migran -pekerja asing), Workmen's Compensation Act 1992, Malaysian Trade Union Act 1959, Immigration Act 2002, sampai MoU (Memorandum of Understanding) dengan Indonesia, Bangladesh, China, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.

Kendati Malaysia memiliki sejumlah kebijakan, namun potret suram pelanggaran hak BMI di Malaysia dan Singapura tak juga berakhir. Gaji tak dibayar, kurangnya jam istirahat dan porsi makanan, hutang yang dibebankan oleh para agen, kekerasan seksual dan fisik yang berujung pada kematian, dan sebagainya. “Fenomena yang ada di Malaysia, banyak kasus yang tidak dapat diselesaikan di pengadilan, termasuk pelanggaran hak dan kekerasan. Mereka (BMI-red) hanya menerima kompensasi saja,” ujar Maron.

Wakil ketua Indonesia Employment Agencies Asociation (Idea) Abdullah Syakir mengatakan, dari 50.300 pekerja yang mendapatkan pelatihan menjadi satu solusi mengurangi persoalan yang ada. 200 jam bagi buruh migran yang belum pengalaman dan terlatih, 100 jam bagi mereka yang sudah pengalaman. Meski Abdullah menyayangkan pemerintah yang tidak memberikan sanksi kepada asosiasi yang melanggar peraturan.

“Untuk menanggulangi masalah di luar negeri, mereka (pemerintah-red) tidak melibatkan kami. Padahal kami mengetahui persoalan dari akarnya. Pekerja adalah aset kami dan kami ingin melindungi aset kami juga meningkatkan perlindungan dan pelatihan. (Meski) perlindungan adalah nilai sosial, bukan bisnis kami,” ungkap Abdullah.

Dalam makalah berjudul Situasi Migrasi Tenaga Kerja Indonesia oleh Sri Palupi dari Institute for Ecosoc Rights menunjukkan, dari 2.234.143 kasus BMI pada tahun 2001, terdapat 33 BMI meninggal. Tahun 2002 terdapat 1.308.765 kasus BMI, 177 meninggal. Pun pada tahun 2005/2006, sejumlah 300 BMI meninggal di luar negeri.

Bagaimana perlindungan terhadap BMI dapat terpenuhi jika substansi UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masih didominasi urusan bisnis penempatan TKI, perlindungan masih diserahkan kepada PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta).

Menurut Palupi, bahkan dari 7.440 kata dalam UU tersebut, hanya ada sattu kata perempuan disebutkan. Yaitu dalam pasal 35c: Perekrutan Calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan, tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan.

“Mayoritas BMI (70%) adalah perempuan dan bekerja di sektor domestik, namun UU tidak memberikan perhatian khusus terhadap problem kerentanan BMI ini,” ujar Palupi. Salah satunya, Palupi menambahkan, merevisi UU Nomer 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan mendorong ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya oleh pemerintah Indonesia dan negara-negara tujuan.

Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search