Search | Advanced Search

   

  

 
   

Friday, 04 July 2008
BudayaHukum dan Kebijakan

Pornografi dan Moralitas



Jurnalis: Nur Azizah

JurnalPerempuan.com-Jakarta. “Dalam RUU Pornografi ini, definisi saja sudah kacau sekali karena banyak multitafsir. Sehingga yang kita tekankan bahwa kita harus mempertahankan soal keberagaman kita.” Demikian penjelasan seniman asal Bali, Putu Wijaya dalam Dialog Publik “Pengingkaran Kebhinnekaan Indonesia,” Selasa (1/7) di YLBH Jakarta.

Akhir-akhir ini Aliansi Masyarakat Menolak RUU Pornografi dituntut untuk terus berjuang mempertahankan keberagaman bangsa yang kian terberangus atas nama moral dan agama. Sumamihardja, Praktisi Hukum yang juga aktif di Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika menyatakan bahwa pornografi dapat dilihat dalam tatanan masyarakat atau dalam tatanan hukum sekalipun. “Yang menjadi persoalan adalah ketika pornografi itu menjadi industri, sehingga yang harus dikriminalkan adalah industrinya, tetapi malah mengkriminalkan semua orang.

Menurut Suma, “Dalam KUHP juga menyangkut soal pornografi dipengaruhi oleh adanya pemihakan agama dan Negara. Sehingga dalam KUHP hukumannya juga tidak terlalu tinggi karena dianggap lebih manusiawi.” Suma menambahkan, “padahal kalau dilihat dalam KUHP sudah cukup, sehingga akan digunakan selama tindakan kesusilaan tersebut tidak mengganggu pihak lain atau ketertiban umum.”

Lebih jauh, Suma memaparkan jika budaya dan sejarah bangsa juga meninggalkan nilai-nilai seksualitas. “Hal ini menunjukkan betapa kegiatan seksualitas adalah sesuatu yang sangat alami dalam masyarakat kita sejak dahulu,” imbuhnya.

Bagaimana dengan keseharian dan keberadaan masyarakat adat terkait dengan pengesahan RUU Pornografi ini? Udang, salah satu perwakilan masyarakat adat dari Dayak Siang Murung, Kalimantan Tengah mengatakan bahwa kebiasaan dan perilaku masyarakat setempat seperti mandi disungai bersama antara perempuan dan laki-laki tanpa hubungan suami istri, bukanlah suatu persoalan. Bahkan, dia menjelaskan, ada yang lebih ekstrim di daerahnya yaitu mandi dengan telanjang tanpa sehelai kain pun. “Hanya dengan satu tangan saja. Tetapi situasi tersebut tidak lantas membuat kami tidak bermoral,” kata Udang.

Kebhinnekaan Indonesia tidak berdasarkan pada moralitas dan agama semata. Dan pembahasan RUU Pornografi adalah bentuk pengabaian negara terhadap budaya dan tradisi nusantara. “Jika RUU ini disahkan maka kami merasa disingkirkan karena kami bagian dari masyarakat Indonesia. Bahwa Dayang Siang adalah Indonesia tetapi Indonesia tidak semua sebagai Dayak Siang,” tegas Udang

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search