|
Tuesday, 06 October 2009
Buruh •
Kegiatan •
Reformasi Kebijakan untuk Melindungi Pekerja Migran
Jurnalperempuan.com- Jakarta. Senin (5/10) UNDP atau Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan Laporan Pembangunan Manusia UNDP 2009 (HRD 2009) berjudul “Mengatasi Kendala: Mobilitas Manusia dan Pembangunan.” Kegiatan yang digelar di Jakarta disampaikan di hadapan berbagai pihak terkait baik dari organisasi pemerintah, wakil rakyat, aktifis, LSM, media, dan juga berbagai lembaga terkait mengetengahkan migrasi manusia sebagai fokus penting dalam laporannya tahun ini.
Menurut Jeni Klugman, penulis utama HRD 2009, migrasi -baik di dalam dan di luar negeri- maupun migrasi lintas batas membawa manfaat besar. Manfaat tersebut akan semakin optimal bila ada kebijakan (dalam negeri maupun luar negeri) yang lebih baik.
Dari keseluruhan perpindahan manusia dalam laporan ini, terpapar bahwa 70% perpindahan pekerja migran terjadi di dalam negaranya masing-masing, bukan antar negara. Dan dari sekian banyak perpindahan itu perempuan memang cukup banyak menjadi pekerja migran. Kendati demikian data tentang perempuan pekerja yang bergerak dalam negeri/antar negara tidak tercantum dengan cukup jelas dalam ringkasan laporan yang diberikan.
Laporan ini menjadi penting karena Indonesia memiliki banyak kasus perpindahan dalam negeri, seperti urbanisasi yang sangat cepat yang selalu menimbulkan banyak tantangan yang akan berdampak pada berbagai hal; termasuk soal tata kota, tempat tinggal, lapangan pekerjaan, akses pada kesehatan, bahkan lingkungan hidup. Selain itu Indonesia juga memiliki berbagai kasus berkaitan dengan pengaturan migrasi dan pekerja antar negara, yang berpotensi menimbulkan ketegangan dengan negara lain (negara yang menerima pekerja dari Indonesia, termasuk pekerja illegal).
Pada saat yang bersamaan, Rizal Malik, Kepala Unit Pemerintahan Demokratis UNDP menyampaikan, pertumbuhan pembangunan manusia di Indonesia, cukup konsisten naik setiap tahunnya, sekitar 1,25 dari tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia berada pada posisi 111 dari 182 negara yang dipantau. Sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang berkembang menengah.
Dalam laporan tersebut UNDP mengusulkan agar pemerintah harus memastikan terpenuhinya hak-hak migran. Misalnya dengan cara mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang mempermudah migran untuk tinggal dalam jangka panjang, memberi keberlangsungan dan stabilitas baik bagi pekerja migran maupun pemberi kerja. Termasuk munculnya rekomendasi lain seperti menurunkan biaya berpindah, memastikan hak asasi pekerja migran (layanan dasar) dan juga menambahkan migrasi sebagai komponen strategis dalam pembangunan Negara asal.
Dalam laporan regional briefing khusus Asia: Gender Empowerment Measure (GEM) menunjukkan dari 11 negara di Asia Jepang hanya mencapai 12% perempuan di parlemen. Sementara posisi tinggi lainnya di pemerintahan/manajemen hanya sekitar 9%.
Sementara itu Nursyahbani Katjasungkana, pendiri LBH APIK dan mantan anggota DPR RI mengungkapkan, Indonesia memiliki berbagai masalah terkait ketenagakerjaan; prosedur pengiriman pekerja migran, proses perjalanan, perlindungan bagi buruh migran sampai proses pemulangan yang masih belum adil dan mendukung para buruh migran. Belum lagi rentannya perempuan pekerja migran di dalam setiap transaksi perdagangan yang terjadi (baik legal maupun illegal). Hal ini sudah seharusnya menuntut pemerintah untuk selalu aktif memperhatikan isu tersebut. Lantas, apakah laporan pembangunan dari UNDP itu dapat memacu pemerintah untuk berusaha melakukan reformasi kebijakan dengan sungguh-sungguh, implementasi perlindungan yang komprehensif dan tidak hanya lip-service atau ceremonial belaka?
Olin Monteiro
KOMENTAR MASUK:
|