|
Monday, 29 November 2004
Anak •
Kegiatan •
Media •
Remaja •
Roadshow Pendidikan Melek Media Tahap IV Kekritisan Remaja Perempuan Juga Harus Didukung Regulasi Ne
Jurnalis : Sofia Kartika
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Tayangan kekerasan di televisi dengan visualisasi yang berlebihan, seksualitas yang terus dieksploitasi, tayangan misteri yang juga terkesan berlebihan adalah gambaran dari selera sebagian besar penikmat media di Indonesia. Indikasi ini dapat dilihat juga oleh naiknya rating yang diperoleh oleh tayangan televisi yang memiliki unsur kekerasan, misteri ataupun seks. Dengan tingginya rating sebuah tayangan, maka semakin banyak iklan yang masuk, hal ini disampaikan oleh Ayu Dyah Pasha dalam salah satu bagian dari presentasinya mengenai pengalaman remaja perempuan dengan media, pada Seminar dan Sosialisasi Pendidikan Melek Media Bagi Remaja Perempuan Keempat di SMU Don Bosco, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, (04/12/04).
Lalu bagaimana menyikapi tayangan-tayangan yang justru menjadi trend ini? Ayu Dyah Pasha, menekankan pada persoalan percaya pada diri sendiri, tidak mudah terjebak dalam arus trend, bisa mencari alternatif yang dapat menjadi modal bagi remaja perempuan dalam menghadapi gempuran tayangan-tayangan yang tidak memberikan kontribusi positif dan hiburan yang kosong ini. Kekritisan juga menjadi jawaban Rena Herdiyani, dari Kalyanamitra ketika salah seorang peserta bertanya, bagaimana menyikapi trend yang ada, karena nyatanya remaja perempuan dihadapkan pada sebuah pilihan, menjadi ‘ anak gaul’ atau tidak, dimana ukuran-ukurannya, salah satu dengan tontonan sinetron remaja di televisi.
Jika dari diri sendiri, remaja perempuan diharuskan berfikir kritis dan bisa memilah-milah mana tayangan yang tepat bagi dirinya, negara juga memiliki tugas dalam melindungi remaja perempuan, ujar Sinancari Ecip, wakil dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Sinancari, bentuk perlindungan yang telah dilakukan oleh KPI adalah dengan mengeluarkan regulasi-regulasi penyiaran, misalnya yang tercantum dalam UU no 32/2002 tentang penyiaran, dimana disebutkan isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak, khususnya anak-anak dan remaja, kata Sinancari.
Kerjasama memang diperlukan dalam usaha melek media ini, tidak hanya dari diri para remaja perempuan yang diwajibkan kritis dalam memilah tayangan, negara yang juga memiliki kewajiban untuk memberi rasa nyaman dalam proses perkembangan remaja, tentunya juga harus kritis dalam menyusun regulasi bagi penyiaran yang berpihak pada remaja, tidak pada pemilik modal.
Dalam seminar Melek Media keempat yang diselenggarakan oleh Yayasan Jurnal Perempuan yang bekerjasama dengan Unicef dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan ini menghadirkan narasumber Ayu Dyah Pasha (Artis Sinetron), Sinancari Ecip (Komisi Penyiaran Indonesia), Rena Herdiyani (Aktivis Perempuan dari Kalyanamitra) dan dimoderatori oleh Sinta Situmorang.
KOMENTAR MASUK:
|