|
Tuesday, 16 February 2010
Anak •
Sebanyak 25 Anak Dijual dari Kampung Beting
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kemiskinan masih menjadi akar persoalan negeri ini. Tengoklah yang terjadi di di Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja- Jakarta Utara. Sejak 1990 sebanyak 25 bayi telah terjual dari sana. Bukan karena keuntungan orangtua melakukannya, melainkan kemiskinan yang memaksa mereka, demi masa depan yang baik bagi si buah hati.
Aminah dan Taman (37 tahun) adalah salah satu pasangan suami istri yang pernah merelakan dua anaknya dengan imbalan 500 ribu dan 1 juta rupiah. “Itu terjadi pada 1995 dan 2001,” aku Aminah. Mereka adalah putra kedua dan keempatnya yang diambil oleh keturunan Tionghoa asal Bandung, Jawa Barat dan seseorang dari Surabaya Jawa Timur. Kini mereka tak tahu lagi kabar kedua anak perempuannya. “Kami benar-benar butuh uang, dan mereka belum punya keturunan,” ungkap Aminah yang menghidupi keluarganya dengan mengamen bersama Taman, suaminya.
Pasangan Erna (42 tahun) dan Asep (40 tahun) juga menuturkan pengalaman serupa. Dari keenam anaknya, mereka melepaskan Aditya, putra kelima yang saat itu berumur 6 bulan, kepada satu keluarga dari Medan, Sumatera Utara di tahun 2008 dengan imbalan 2 juta rupiah. Erna menuturkan, saat itu suaminya, Asep yang bekerja sebagai buruh pelabuhan, menganggur selama beberapa hari. Sehingga saat itu mereka tak memiliki uang sepeserpun.
”Saya tidak menjual anak saya. Saya hanya ingin memberikan masa depan yang lebih baik kepada anak saya. Kebetulan ada orang yang sudah tujuh tahun tidak punya anak dan ingin sekali memiliki anak. Lagi pula, hingga kini saya masih diizinkan menelepon anak saya. Kalau menjual, berarti sudah tidak ada kontak lagi,” ungkap Erna.
Sebagai Perwakilan Forum Bersama Penggugat Kampung Beting Remaja, Ricardo Hutahaean mengatakan, selama tahun 1990 – 2010 terjadi 25 kasus penjualan anak di Kampung Beting. “Modusnya sebagai pengganti uang persalinan,” kata Ricardo. Ia menambahkan, kemiskinan menjadi argumen utama maraknya penjualan anak di Kampung Beting.
Kasus penjualan anak di perkampungan kumuh seluas 4,5 hektare ini mencuat saat Santi (24 tahun, bukan nama sebenarnya), seorang ibu yang hendak menjual anak dalam kandungannya.
Merespon kasus itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama perwakilan dari Suku Dinas Sosial Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mendatangi rumah Santi, Senin (15/2).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sri Pamujiningsih mengatakan, kedatangan mereka untuk mengumpulkan informasi terkait kasus penjualan anak. Ia juga menyebutkan, kasus penjualan anak bisa terjerat Undang-Undang Trafficking.
“Dari keterangan tetangga diketahui, Santi baru menawarkan,” kata Sri. Karena, Sri menjelaskan, belum ada bukti kalau Santi sudah menjual anaknya maka ia tak bisa membawa Santi ke markas polisi.
Sementara petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Prayitno mengatakan, kedatangan mereka sebagai respons dari kabar yang merebak. “Ini sebagai langkah antisipasi supaya penjualan anak tidak terjadi,” kata Prayitno.
Lansir: Tempo dan Kompas.com (16/2)
Nur Azizah
KOMENTAR MASUK:
|