Search | Advanced Search

   

  

 
   

Thursday, 25 June 2009
BuruhHukum dan Kebijakan

Segera, Ratifikasi Konvensi Migran 1990



Jurnalis : ”70% BMI sebagai Pekerja Rumah Tangga. 60% adalah perempuan yang selama ini tidak pernah menjadi perhatian pemerintah. Mereka masih dianggap marginal dan tidak dihargai. Mereka yang memberikan devisa bagi negara. Tapi dari proses pemberangkatan tidak ada perlindungan bagi mereka. Harus ada ratifikasi sebagai payung hukum yang jelas., yang akan merubah kondisi BMI. Pemerintah harus tetap melibatkan BM dalam menetapkan MoU, jika tidak tidak ada perlindungan bagi BMI.” (Kutipan Orasi oleh mantan BMI dalam Aksi ”Hentikan Derita BMI, Buktikan Prestasi dengan Ratifikasi.)

Kontribusi Buruh Migran Indonesia (BMI) bagi devisa negara tak bisa dianggap enteng. Besarannya mencapai 82,4 trilyun rupiah dan merupakan rangking kedua dari penghasilan negara setelah minyak dan gas. Jumlah tersebut sebanding dengan tingginya jumlah buruh migran Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar enam juta orang. Tahun kemarin, pemerintah mengirim sebanyak 900.129 buruh migran yang sebagian besar adalah perempuan. Demikian isi siaran pers aksi oleh 21 NGO (Non Government Organization) yang tergabung dalam Tim Advokasi Ratifikasi Konvensi Migran 1990, Rabu (24/6) di depan Istana Negara.

Menurut Lili dari Forum Peduli Buruh Migran, aksi dilakukan untuk menuntut pemerintah segera meratifikasi Konvensi Migran 1990. ”Kami akan menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera meninggalkan warisan, yaitu meratifikasi konvensi tersebut. Kami sudah mendesak lama tapi presiden belum menandatangani, ” ungkap Lili.

Lili menambahkan, penandatangan konvensi tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap buruh migran dan keluarganya, agar buruh mendapat hak berserikat di negara terkait. Selain itu, menurut Lili, ratifikasi Konvensi 1990 adalah payung hukum internasional bagi buruh migran.

Buruh Migran Indonesia adalah jutaan manusia yang mengadukan nasibnya ke luar negeri sebagai upaya mencapai kesejahteraan yang merupakan tanggungjawab negara, bukan masing-masing warganegara.



Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


Bu Nur, saya pernah mengikuti seminar mengenai Buruh migran yang diadakan oleh Deplu di Bandung. Pembicaraannya sudah sampai membina keterampilan para buruh, bahkan sampai upaya untuk mengekspor buruh yang terampil dan terdidik, tidak saja untuk menjadi pembantu rumah tangga. Saya masih berinterpretasi kalau pemerintah/ deplu masih menganggap para buruh itu sebagai komoditas. Sekalipun tanpa perlindungan hukum, mungkin"negara" sudah untung. Mungkin mereka sudah memprediksi, keuntungannya akan berkurang kalau konvensi migrannya diratifikasi,mungkin juga mereka takut rugi. question

Komentar oleh  on  07/03  at  11:17 AM

r4QaKw aunpfiiviait, fiejtcjimcgr, [link=http://tgdvsffyaeag.com/]tgdvsffyaeag[/link], http://krlkqsvgqcbn.com/

Komentar oleh jfuhastdk  on  02/06  at  08:36 PM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search