|
Thursday, 26 July 2007
Anak •
Semiloka Hari Anak: Perlunya Panduan Perlindungan Hak Anak Korban Perdagangan
Jurnalis: Mariana Amiruddin
Jurnalperempuan.com-Jakarta. “Yayasan Jurnal Perempuan juga concern terhadap isu anak, melihat makin maraknya eksploitasi anak yang salah satunya dipicu oleh kemiskinan. Data Indonesia Acts menunjukkan bahwa korban perdagangan anak terbesar adalah anak perempuan. Melindungi anak-anak adalah tugas orang dewasa, kita sebagai orang dewasa seharusnya tidak mengeksploitasinya. Maka dalam rangka Hari Anak tahun 2007 ini, kami menganggap perlu menyelenggarakan seminar dan lokakarya ini,” demikian Adriana Venny, Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan dalam pidatonya membuka acara Semiloka dan Peluncuran Jurnal Perempuan edisi 51 dan usulan panduan bagi perlindungan hak-hak anak korban perdagangan di Indonesia. Acara yang didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Terre des Hommes Netherlands (TdH-NL) ini diselenggarakan pada hari Kamis (26/7), di Ruang Kartini, lantai 3, Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Frans van Dijk, Direktur TdH-NL dalam acara yang sama menambahkan, momen Hari Anak ini harus digunakan untuk merefleksikan persoalan anak-anak Indonesia yang diantaranya mengalami pelecehan, eksploitasi, kekerasan, tidak mendapatkan pendidikan dan pengasuhan, dipaksa kerja. Dan yang menurutnya paling serius adalah masalah perdagangan anak, “it’s a serious crime!” cetusnya. Ironisnya, ketika berhadapan dengan proses pengadilan kasus perdagangan anak, mereka sering mengalami dekriminalisasi atau menjadi korban kedua kalinya. “Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sering membuat anak jadi semakin ketakutan.” Inilah pentingnya panduan mengenai perlindungan hak anak untuk menjadi pedoman bagi praktisi hukum dalam menangani kasus perdagangan anak.
Kasmawati AP, mewakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga menimpali bahwa perdagangan anak adalah pelanggaran berat hak asasi manusia, dan ironisnya justru orang tua yang menjual anaknya sendiri, karena anak dianggap hak milik orang tua maka boleh diperlakukan apapun oleh orang tuanya. Dalam masalah perdagangan anak ini menurutnya juga tidak lepas dari pengaruh gaya hidup konsumerisme, serta ketidakadilan gender. “Banyak anak-anak perempuan dipaksa kawin muda, dan tak lama kemudian mengalami kegagalan perkawinan, menjadi janda dan dirayu orang untuk dicarikan pekerjaan padahal untuk dijual.”
Yang menarik adalah presentasi dari Mohammad Farid dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai narasumber pertama semiloka ini. Menurutnya perdagangan orang tidak identik dengan prostitusi, atau pemelacuran dan penyelundupan manusia meski ketiganya bagian dari unsur perdagangan orang. Perdagangan orang menurutnya (berdasarkan Protokol Palermo) harus meliputi tiga unsur, yaitu berupa tindakan, cara dilakukannya tindakan tersebut, dan dengan tujuan eksploitasi. Ketiga unsur ini harus ada, baru bisa dikatakan perdagangan orang. “Namun, khusus untuk anak, yaitu orang yang berusia di bawah 18 tahun, 3 unsur tersebut jadi tidak relevan,” tambahnya. “Jangan lupa, kita juga harus memikirkan perdagangan anak ini dari faktor demand atau permintaan, jangan hanya dari faktor korban saja, melihat bahwa ini suatu perdagangan yang tidak biasa dan luar biasa mahal,” katanya lagi. Atas hal ini, ia merasa khawatir kenyataan pahit yang dialami anak-anak Indonesia, baginya justru sangat kurang mendapatkan perlindungan.
Farid menjelaskan kembali bahwa hak asasi orang dewasa dan anak itu berbeda. Harus dilihat bahwa anak tidak bisa melakukan tindakan legalnya sendiri, harus ada orang lain yang bertindak (membantu). Atas hal ini maka anak tidak punya hak untuk bekerja, menikah, memilih atau dipilih. “Hak anak adalah mengetahui (diberi pengetahuan, informasi) dan diasuh,” tambahnya. “Kalau ada apa-apa maka harus dikembalikan pada orang tuanya.” Orang tua menurutnya harus menjadi fasilitatif bagi anak, sementara negaralah yang menjadi fasilitator usaha orang tua dalam mengasuh anak-anaknya. “Orang tua adalah jembatan antara anak dan negara.” Farid menambahkan, di Inggris, kalau ada anak terlantar, maka kuasa orang tua dicabut oleh negara, dan akan dicari perwaliannya. Dalam hal ini negara harus menjadi pengawas terjaminnya kesejahteraan anak atau perlindungan hak anak.”
Dalam sessi kedua, Emmy LS, Koordinator Presidium Indonesia ACTs mengingatkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) masih belum spesifik menjelaskan perdagangan anak. “Misalnya dalam pasal 6, untuk perdagangan anak yang dijerat hanya ‘pengirimnya’ saja, tetapi tidak pada perdagangan orang dewasa.” Meski demikian Emmy menegaskan disahkannya UU PTPPO ini harus diapresiasi, karena beberapa masalah anak sudah diakomodir di sana. Untuk membantu pelaksanaan UU PTPPO ini khususnya untuk perlindungan hak anak, lebih jauh perlu dibuat sebuah panduan yang sederhana untuk para praktisi hukum, yang isi substansinya diantaranya adalah anak harus didampingi dalam proses pengadilan, tapi juga jangan oleh yang tidak berkepentingan. Anak harus diperlakukan sebagai pihak yang bermartabat, karena itu tidak boleh ada penghinaan yang terkait dengan jenis kelamin, ras, kelas, agama dll. Anak juga berhak mendapatkan informasi, perlindungan ekonomi dan hukum. Anak harus dibebaskan menyampaikan pendapatnya, jangan dibungkam, dan berhak mendapatkan bantuan. Sementara itu Fadjaruddin sebagai Penyidik Madya Bareskom Polri yang hadir dalam acara ini juga mengatakan pentingnya pendamping untuk memfasilitasi anak, karena polisi mengalami kesulitan ketika harus meminta keterangan bila si anak menjadi korban atau saksi. Sumarni Dawam Rahardjo, staf Khusus Menteri negara Pemberdayaan Perempuan mengatakan hal yang sama tentang tata cara pemeriksaan saksi dan atau korban perdagangan anak. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan lokakarya yang diselenggarakan oleh Institut Perempuan dan Indonesia ACTs.*
KOMENTAR MASUK:
sM8wWR gddgjfrxavtl, itctogcjlchu, [link=http://stdaxirpnyra.com/]stdaxirpnyra[/link], http://xkdxcxqeaged.com/
Komentar oleh nkegjlrmoeh
on 02/06 at 07:58 PM
Halaman ke 1 dari 1 halaman
|