Search | Advanced Search

   

  

 
   

Friday, 14 November 2008
Anak

Tidak Ada Pengampunan Bagi Pelanggar Hak Anak



Jurnalis : Dewi Setyarini

JurnalPerempuan.com-Jakarta. Beberapa organisasi di Semarang dan Yogyakarta yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah dan Jaringan Perempuan Yogyakarta mendesak kepada Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Wilayah Kota Besar/Polwiltabes Semarang untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap Pujiono, pelaku pernikahan terhadap anak di Semarang. Jaringan ini juga mendesakkan hal yang sama terhadap Suroso karena dianggap telah melakukan pelanggaran hak anak dengan menyetujui anaknya yang masih berusia dini dinikahi oleh Puji.

“Sebagai orang tua, mestinya Suroso mencegah terjadinya pelanggaran hak atas anaknya. Ini malah memberi persetujuan, penganjuran, bahkan ada indikasi melakukan pendesakan terhadap anaknya untuk mau dinikahi oleh Puji,” tutur Fakhturoji, humas dari JPPA ketika dihubungi melalui telepon kepada Jurnal Perempuan, Kamis (14/11). Anak, menurut Fakhturoji belum mempunyai keputusan hukum sehingga diwakilkan oleh wali. Dalam kasus ini, wewenang itu telah diselewengkan oleh Suroso.

JPPA dan Jaringan Perempuan Yogyakarta menganggap apa yang dilakukan oleh Pujiono dengan menikahi anak usia 12 tahun melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Jaringan ini juga meminta dengan segera pihak terkait untuk menetapkan keduanya (Pujiono dan Suroso) sebagai tersangka demi memenuhi rasa keadilan dan hak korban.

Sudah waktunya negara menyelamatkan anak dari praktek-praktek budaya yang merendahkan derajat dan martabatnya sebagai manusia serta bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Dalam kasus ini, negara harus segera mengambil alih kuasa asuh anak korban LU (12 th), demi kepentingan terbaik bagi anak.

Yang tidak kalah penting dilakukan oleh negara adalah menghilangkan budaya patriarkhi yang mensubordinatkan perempuan dan harus segera dilakukan perubahan hukum, dengan menentukan batas usia minimum untuk menikah dan batas usia pertanggungjawaban pidana sebagai pencapaian masa dewasa berdasarkan Konvensi Hak Anak.

Hari ini (Kamis, 14/11) Jaringan yang antara lain terdiri dari LRC-KJHAM Semarang, LBH Apik Semarang, dan Yayasan Setara Semarang ini bakal mendatangi Pemerintah provinsi dan Polwiltabes Semarang untuk mendesakkan beberapa tuntutan tersebut. ***

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


m’b dewi ni emi dari kayuagung sumsel oki. Mm benar bhwa jgn ksh ampun org yg tdk bs hargai wanita

Komentar oleh  on  06/28  at  03:12 PM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search