Search | Advanced Search

   

  

 
   

Wednesday, 17 February 2010
Buruh

TKI Korban Penyiksaan Majikan Akhirnya Meninggal


Jurnalperempupan-Jakarta. Dwi Indah Wahyuningrum (20 tahun), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pati, Jawa Tengah mengalami trauma berkepanjangan, kelumpuhan, tubuh penuh luka, bahkan hilang ingatan akibat disiksa oleh majikan selama ia bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Akibat siksaan itu, Dwi harus dirawat di Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) RAA Soewondo, Pati, Jawa Tengah. Jumat (12/2), anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Supariyo dan Sri Wahyuni akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 22 hari di BRSD.

Intan Tri Wijayanti, adik korban, sangat terpukul atas kematian kakaknya yang telah banyak membantu mencukupi kebutuhan hidup keluarganya yang sejak 10 tahun bergantung pada usaha orangtuanya dengan jualan nasi di kampung.

Perekonomian keluarga sempat meningkat berkat jerih payah kakak pertamanya, Ika Dewi Suryani yang juga menjadi TKI di Hongkong. Kondisi itu pula yang mengantarkan Indah dan Intan melanjutkan sekolah sampai MA (Madrasah Aliyah).

“Awalnya saya menyarankan (Indah) untuk tidak merantau ke negara Arab,” tutur orangtua korban Supariyo menyikapi keinginan Indah untuk mengikuti pengalaman kakaknya, bekerja ke luar negeri. Pasalnya, Supariyo menambahkan, budaya orang Arab cenderung tertutup dan keras. Apalagi gajinya juga kecil dibandingkan menjadi TKI di Hongkong.

Menurut Supariyo, selama di Abu Dhabi anaknya sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Yaitu dipukul, ditendang, juga dijambak. "Saya memang sempat menyesal tidak bisa menahan Indah berangkat ke Arab, karena berakhir dengan kematian," ungkap Supariyo.

Terkait dengan klain asuransi yang merupakan hak korban, adik korban Intan mengemukakan, saat ini pihak keluarga belum berfikir soal itu. “Yang penting kakak saya dimakamkan dulu,” ujar Intan.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pati Purwadi menyatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk menangani kasus tersebut. "Pasalnya, keberangkatan TKI tersebut tanpa pemberitahuan kami, tetapi langsung melalui penyalurnya, PT Hidayah Insan Pekerja, yang beralamat di Jakarta Timur," kata Purwadi.

"Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan yang memberangkatkan Indah, pemulangannya tanpa sepengetahuan agen TKI di UEA dan PT Hidayah Insan Pekerja sebagai penyalurnya," ungkap Purwadi. Bahkan, Purwadi menambahkan, korban tidak melalui alur pemulangan di terminal III (bandara yang dikhususkan bagi TKI dari dan keluar negeri), melainkan lewat terminal umum.

Meski demikian, Purwadi mengakui, Pemkab Pati tetap berusaha menghubungi pihak perusahaan yang memberangkatkan korban. "Minimal ada bantuan berupa uang duka atau yang lainnya, jika klaim asuransi tidak bisa keluar karena proses kepulangannya tidak prosedural," ujarnya.

"Jika benar pihak perusahaan kesulitan mengurus klaim asuransi karena tidak ada berita acara pemulangan. Kami tetap mendesak perusahaan tersebut untuk mengusahakan bantuan karena TKI ini dari keluarga tidak mampu," pungkasnya.

Lansir Antara (12/2)

Nur Azizah

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:




Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search