Search | Advanced Search

   

  

 
   

Wednesday, 15 February 2006
AnakHukum dan KebijakanPluralisme

Yayasan Pemantau Hak Anak Tolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi


Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang sedang diupayakan pengesahannya di DPR. Dalam siaran persnya yang diterima redaksi jurnalperempuan.com, Rabu (15/02) YPHA menuntut DPR dan Pemerintah membatalkan upaya pengesahan RUU tersebut karena berpotensi melanggar hak-hak asasi dan kebebasan perempuan dan anak-anak perempuan. DPR dan Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan Rancangan undang-undang yang lebih penting bagi perempuan dan anak-anak perempuan seperti UU Kewarganegaraan, UU Perdagangan Terhadap Orang, UU Perkawinan, UU Kesehatan dan RUU UU Perlindungan Saksi

Menurut Antarini Arna, Direktur Eksekutif (YPHA) upaya untuk mengkriminalisasi pornografi dan pornoaksi ini dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan masyarakat terhadap peredaran dan penayangan media atau pertunjukkan yang dianggap melanggar kesusilaan, kesopanan, dan nilai-nilai yang berlaku dan diyakini oleh masyarakat. Alasan ini mengemuka dengan adanya realita meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual di tengah-tengah msyarakat yang menimpa kelompok yang paling rentan dalam masyarakat.

Namun, jika menilik substansi RUU Antipornografi dan Pornoaksi, menurut Antarini bahwa RUU ini tidak menjawab persoalan substansial yang telah di kemukakan sebagai landasan awal perlunya UU antipornografi dan pornoaksi. RUU ini pada kenyataannya hanya menempatkan perempuan sebagai objek yang diatur karena ketubuhan, pakaian, dan tindak-tanduknya yang dianggap dan berpotensi merusak akhlak dan moral masyarakat. Dan pada akhirnya, RUU ini mengkriminalkan bentuk-bentuk ekspresi manusiawi perempuan. RUU ini juga tidak melindungi korban kekerasan dan eksploitasi seksual yang paling rentan, yaitu anak-anak, tetapi justru menempatkan mereka sebagai kriminal. Anak-anak yang seharusnya dilindungi dari kejahatan seksual dengan upaya khusus, tidak mendapatkan perhatian khusus dalam RUU ini.

Atas dasar itulah YPHA menolak RUU tersebut karena secara jelas bertentangan dengan instrumen hak-hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Hak Anak (CRC) dan Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik (ICCPR) juga mengabaikan standard perlindungan International terhadap anak korban eksploitasi seksual seperti yang tertulis dalam Konvensi Hak Anak dan Optional Protocol tentang Perdagangan, Prostitusi dan Pornografi Anak

YPHA juga menilai, upaya tersebut merupakan penghamburan anggaran publik dan pemubadziran energi anggota legislatif yang seharusnya memprioritaskan pembahasan peraturan perundang-undangan yang lebih penting. Hal yang lebih penting lagi menurut YPHA, upaya tersebut memberikan legitimasi bahwa terjadinya kejahatan seksual di dorong dan di sebabkan oleh ketubuhan, pakaian, dan tindak-tanduk perempuan dan anak-anak perempuan



Eko Bambang S

Bookmark and Share

KOMENTAR MASUK:


41pufH tvitvkyirdyo, juvgztycfhyn, [link=http://hntmgupmraat.com/]hntmgupmraat[/link], http://inuudjnaebuo.com/

Komentar oleh tkxkvbtbhoz  on  02/06  at  07:58 PM

Halaman ke 1 dari 1 halaman

Name:

Email:

Location:

URL:

Smileys/Emoticon

Ingat keterangan yang saya isi

Beritahu saya kalau ada komentar balasan

   
   
 
 
   
 
  Creative Commons LicenseJurnal Perempuan On-line   berlisensi Creative Commons. Kontak: Jl. Tebet Barat Dalam IXA No. B-1 Jaksel | 021-83702005  
 
         
search